Polisi Paket Ganja Kering Serta Dua Pohon Ganja, Dari dua orang pria nekat transaksi di pinggir jalan

Kediri | Lampumerah.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Kedua pelaku diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing, Meru Wirawan (45) warga Jl Veteran Kota Kediri serta Rosit Hasan (37) warga Jl Merbabu, Kota Kediri.

Dari tersangka Meru Wirawan petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja kering dengan berat bersih 97 gram, sebuah kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, sebuah HP warna biru hitam dan sebuah puntung rokok bekas menghisap ganja.

Sedangkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota perihal kepemilikan narkotika jenis ganja oleh tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa di rumah pelaku Jl Veteran Kota Kediri,” jelas AKP Ni Ketut Suarningsih,Minggu (27/6/2021).

Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja. Saat ini tersangka dan barang bukti ganja milik pelaku diamankan ke Mapolres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara tersangka Rosit Hasan diamankan petugas di depan konter Jl Merbabu Kota Kediri.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja kering dengan berat bersih 98 gram, sebuah kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, sebuah HP warna silver, satu pak kertas papir rokok serta 2 batang pohon ganja dalam pot setinggi 3,5 cm.

Tersangka Rosit diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota setelah petugas mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika jenis ganja oleh tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa di depan konter Jl Merbabu, Kota Kediri

Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja kering dan dua batang pohon ganja. Tersangka dan barang bukti ganja dan tanaman ganja telah diamankan petugas.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *