GRESIK | lampumerah.id – Menjelang dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sebuah Rancangan Perda (Ranperda) harus diketahui masyarakat.
Bahkan masyarakat harus memberi respon, menolak atau menerima isi atau muatan Ranperda yang akan diberlakukan tersebut.
Hj Lilik Hidayati, anggota DPRD Gresik ini menyatakan sesuai amanat anggota dewan harus menggali masukan dari masyarakat tentang rancangan Perda sebelum di-Perdakan.
“Masyarakat juga harus tahu apa saja isinya, sehingga nanti saat menjadi Perda masyarakat tidak kaget,” ujar anggota Komisi 2 DPRD Gresik ini seusai sosialisasi Ranperda dengan masyarakat di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas, kemarin.
Dalam sosialisasi yang diikuti ratusan masyarakat itu, politikus PPP ini sengaja mendatangkan pakar Hukum Ketatanegaraan dari Universitas Jember, Prof Dr M. Khoidin, SH., MHum, CN, untuk memberikan penjelasan seputar mekanisme dan proses pembuatan Perda.
Ranperda yang akan dijadikan Perda, kata anggota Banggar DPRD ini, sebanyak enam buah. Yaitu Ranperda tentang Penetapan Nama Desa dan Kelurahan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Juga Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengolahan Kualitas Air.
Selanjutnya, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Prof Khoidin mengatakan, sebelumnya Kabupaten Gresik telah memiliki Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Termasuk didalamnya ada BUMDes, serta cara mengelola anggaran yang begitu besar untuk ukuran desa.
“Sekarang, kelurahan juga waktunya punya payung hukum seperti di desa, sehingga dibuatlah Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,” ujar Prof Khoidin. (adv/san)