Akhirnya, Boleh Salat Id di Masjid Sesuai Zona Skala Mikro

Surabaya | Lampumerah.id – Sesuai anjuran terbaru, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Syaratnya, pelaksanaan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.

Bagi wilayah kelurahan dengan zona kuning dan hijau, maka Salat id jemaah dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam,” terang Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (10/05/2021) kepada wartawan.

Menurut Eri, keputusan juga sesuai beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

“Alahamdulillah, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di Masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau,” urai Eri.

Wali Kota Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

“Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam tadi dirapatkan,” ungkap dia.

Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

“Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang masih oranye,” jelas Wali Kota Eri.

Nah, untuk menindaklanjuti keputusan malam ini, Wali Kota Eri menyatakan, bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

Nantinya, juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

“Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya. Kami sudah usulkan untuk ditegaskan dalam surat edaran,” pungkasnya. (Psy)

Caption: Walikota Surabaya Eri Cahyadi bersama Jajaran Forpimda dan ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *