Ancam Pecah Kaca, Polsek Koja Tangkap Tiga Pemalak Pengemudi Truk Yang Viral.

Jakarta | Lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Koja Jakarta Utara Berhasil tangkap tiga orang pelaku pemalakan terhadap supir truk yang sebelumya viral di media sosial.

Kapolsek Koja Jakarta Utara Kompol, Abdul Rasyid mengatakan dalam Ksus ini pihaknya berhasil tangkap tiga otang tersangka dengan masing masing inisial MF (19), MY (19), dan SS (23).

Dalam Kasus ini polisi mendapati barang bukti uang Rp.100 ribu yang diduga sebagai uang hasil pemalakan sipir truk yang dilakukan para pelaku.

“Modus pelaku ini mencegat truk yang melintas di Jalan raya Cilincing, Koja Jakarta Utara tang dalam kondisi macet, dua pelaku keduan memanjat pintu dekat supir dan memjnta sejumlah uang” ujar Rasyid saat rilis kasus di Mapolsek Koja Jakarta Utara, Jumat 23 Juli 2021.

Rasyid mengatakan pengungkapan kasus dan tertangkapnya tiga orang pelaku pemalak tersebut tidak membutuhkan waktu lama.

Para pelaku berhasil di tangkap satu hari setelah kejadian saat ketiganya sedang menunggu truk sebagai mangsa selanjutnya.

“Kita amankan ketiganya saat sedang di pinggir Jalan, diduga akan melakukan kembali aksi pemalakan” ujar Rasyid.

Rasyid mengatakan dalam video tang beredar di media sosial, dua pelaku yang bergelantungan sebelumnya di pintu supir truk, minta sejumlah kemudian di berikan uang Rp.50 ribu oleh korbannya.

Tidak terima di kasih hanya segitu, salah seorang pelaku kemudian mengancam akan memecahkan kaca, korban kemudian memberikan unag Rp.100 ribu kepada para pelaku.

“Dikasih Rp 50 sama korban, kedua pelaku tidak terima, salah seorang pelaku kemudian mengancam akan memecahkan kaca truk, dan korban memberikan Rp.100 ribu kepada para pelaku” ujarnya.

Selanjutnya, tiga orang pelaku pemalak berhasil tertangkap dan di giring ke Mapolsek Koja Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang meresahkan masyarakat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru