Aturan Baru, Debt Collector Dilarang Tarik Barang

Lamer | Jakarta – Keputusan baru MK, melarang perusahaan leasing tarik motor secara sepihak bagi konsumen yang bermasalah bayar cicilan.

Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak boleh asal tarik motor secara sepihak.

MK menyatakan, leasing harus minta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Karena enggak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Dengan syarat-syarat tertentu yang diatur.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

MK menyatakan, bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syarat Leasing Lakukan Eksekusi

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia,” kata MK.

“Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Contoh Kasus Reymond Purba

Reymond menyayangkan sikap arogan yang dilakukan oleh kedua orang tak dikenal itu.

Ia takut keduanya merupakan penjahat yang bermodus sebagai debt collector.

Nasib naas dialami seorang pengendara sepeda motor yang melintasi di sekitaran Jalan TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, lantaran kendaraanya nyaris diambil oleh Debt Collector.

Kejadian itu diungkapan oleh Reymond Purba (32) warga Cakung Jakarta Timur.

Menurut dia, saat itu ia tengah melintas Jalan Penjernihan Raya, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020) pukul 08.00 WIB.

Secara tiba-tiba Reymond dipepet oleh dua orang tak dikenal yang sedang berboncengan, mereka memaksa untuk berhenti.

Mereka mengaku sebagai pihak leasing. Namun Remond tetap tidak berhenti dan satu diantarnya langsung mengambil kunci miliknya.

“Jadi awal mulanya sebelum dirampas memang sempet mepet tuh dia (debt collector) cuma beliau kayaknya kesal sampai maki-maki gua. Adalah kata-kata kotor,” kata Remond saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2020).

Remond menyayangkan sikap arogan yang dilakukan oleh kedua orang tak dikenal itu.

Ia takut keduanya merupakan orang yang bermodus sebagai debt collector.

Sehingga dirinya sempat ingin menyelesaikannya di kantor polisi.

“Gua bilang kalau memang anda orang leasing, ayo kita ke kantor polisi terdekat. Setelah gua ngomong begitu dia menjauh, baru dah tu, dia ngebut ambil kunci saya,” katanya.

Remond mengaku memamg dirinya menunggak pembayaran cicilan motor miliknya selama 3 bulan, namun ia berniat untuk melunasinya pada akhir bulan ini.

“Nunggak sih memang tapi kan rencana gua akhir bulan ini mau gua bayar cuma belum sempet akhir bulan mereka udah kayak gitu,” katanya.

Atas tindakan yang dialaminya ini, Remond selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Tanah Abang.

Laporannya pun diterima dengan nomor 003/K/I/2020/SEK TRO TA, kini pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *