Lamer | Jakarta – Entah dapat isu dari mana, obrolan di kedai Kopi Johny, Jumat (24/1/2020) tentang pembangunan mal di Monas. Obrolan yang dipeloori pengacara Hotman Paris Hutapea itu jadi seru.
“Pagi… Yang jadi perbincangan pada encek-encek dan engkoh-engkoh di Kopi Johny adalah membicarakan, katanya ada rumor mau dibangun mal di sekitar Monas. Hah. Semua pada terkejut,” ujar Hotman Paris Hutapea, Jumat (24/1/2020).
Menurut Hotman Paris, Monas itu kebanggaan Indonesia dan yang membangun ikon nasional itu pemerintah pusat, tepatnya pada era Presiden RI Soekarno.
“Warga memohon, itu lambang kebanggaan Indonesia jangan dibangun mal. Nanti, monas jadi macet total,” kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman kemudian meminta tanggapan Johny, pemilik kedai Kopi Johny, dan sejumlah pengunjung terkait revitalisasi Monas.
Sebagian besar mereka menyatakan tidak setuju.
“Iya betul. Saya tak setuju Monas dibangun mal. Engkoh-engkoh dan encek-encek di Kepalagading yang tidak setuju dibangun mal di Monas,” ujar Hotman Paris Hutapea dalam sebuah video yang ia unggah di akun instagramnya.
Penjelasan Sekretariat Negara
Sebelumnya diberitakan, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin,” ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana,” tutur Setya.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Isi Keppres Nomor 25 tahun 1995 antara lain pembangunan kawasan Monas harus seizin komisi pengarah yang anggotanya sejumlah menteri.
“Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana.”
“Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan,” tuturnya.
Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.
“Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi,” paparnya.
Merujuk Keppres Nomor 25 tahun 1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.
Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.
Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.
Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.
Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².
Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.
Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin proyek revitalisasi Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tidak akan mengurangi ruang hijau, meski kenyataannya 190 pohon ditebang.
Lewat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, pemerintah beranggapan justru proyek itu akan menghijaukan kawasan Monas sehingga lebih asri.
“Ya pasti tambahlah (ruang hijau), parkiran itu nanti kan dihijaukan yang sisi IRTI.”
“Terus yang rusak kan masih banyak tanaman yang belum benar,” kata Kepala Dinas Cipta Tata Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI, Senin (20/1/2020).
Menurut dia, secara konsep revitalisasi, Monas justru akan menambah ruang terbuka hijau.
Namun, Heru belum bisa menjelaskan secara detail penambahan ruang terbuka hijau.
“Pohon dipindah ke IRTI kan di sana kosong, bahan revitalisasi sedang disiapkan, nanti kami publish ya,” papar Heru.
Kata Heru, berdasarkan kajian sementara, jumlah pohon yang bakal bisa ditanam di sana mencapai 200 lebih.
Ada pun anggaran untuk proyek penataan kawasan Monas mencapai Rp 114 miliar lebih dari APBD 2020.
Menurut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas Isa Sarnuri, pohon dalam proyek revitalisasi itu bukan ditebang, melainkan di pindahkan ke jalur selatan.
“Jadi sebenarnya itu tidak ditebang, tapi dipindahkan.”
“Ada 150 pohon, 55 pohon yang kecil dipindahkan ke Barat,” kata Isa saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
Menurut Isa, tidak semua pohon dipindahkan, bahkan nantinya akan dilakukan penanaman kembali.
Bahkan, nantinya parkiran IRTI akan diubah menjadi jalur hijau, dan akan dilakukan penanaman pohon.
“Jadi tidak semua dipindahkan. Nanti ada yang dibuatkan jalur hijau,” katanya.
Isa tidak menjabarkan secara rinci mengenai revitalisasi Monas tersebut.
Ia menyebut kemarin pihaknya menggelar rapat teknis mengenai revitalisasi tersebut.
“Nanti ya jelasnya. Ini kan kita mau rapatkan hari ini. Karena ini kan bagiannya banyak dari Citata Kehutanan. Jadi biar satu pintu saja,” terangnya. (*)