BARU, Surat Edaran Bupati Demak Larangan Bertamu Saat Maghrib

Lamer | Demak – Ada lagi. Surat edaran Bupati Demak, M. Natsir, larangan orang bertamu saat Maghrib sampai Isya. Surat edaran resmi ini dikeluarkan 2 Januari 2020.

Surat ini beredar dan kini ramai dibicarakan di media sosial.

Salah satunya di-posting oleh akun Instagram @demakhariini, Senin (6/1/2020). Posting-an ini menuai beragam komentar dari netizen:

Akun @sanjayaadys berkomentar, “Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yg dilarang.”

Namun ada juga netizen yang mendukung aturan ini, salah satunya @iskandarkenduren, yang mengatakan, “Perdananya mantaap.”

Di dalam surat tersebut, warga diimbau tidak bertamu dan diminta mewujudkan gerakan Ayo Mengaji.

Imbauan itu tertuang Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya.
Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.

“Agar tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum,” demikian petikan surat edaran yang dikutip, Rabu (8/1/2020).

Surat edaran itu ditujukan ke forkopimda, kepala BUMN dan BUMD, pimpinan masyarakat, hingga seluruh ASN di seluruh kabupaten Demak.

Saat dimintai konfirmasi wartawan, Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hadiyanto membenarkan tentang adanya surat edaran tersebut.

“Surat tersebut sifatnya imbauan,” ujar Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru