Covid-19 Terus Naik, Resepsi Nikah Dilarang Di Jambi

Jambi | Lampumerah.id – Situasi covid-19 di Jambi terus meningkat. Data yang dirilis satgas penanganan covid-19 Provinsi Jambi, pada Rabu (30/6) kemarin terjadi penambahan 107 kasus baru. Terbanyak di Kota Jambi, yakni 53 orang. Kemudian di Muarojambi 39 orang, Tanjab Barat 12 orang, Kerinci 2 orang dan Tanjab Timur 1 orang. Kini total warga Jambi yang sudah terpapar corona sebanyak 12.861 orang.

Disisi lain, pasien covid-19 yang sembuh juga bertambah 99 orang. Rinciannya, di Kota Jambi 53 orang, Muarojambi 35 orang, Tebo 10 orang, dan Batanghari 1 orang. Sehingga total pasien covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh menjadi 11.069 orang.

Sementara itu, angka kematian juga terus bertambah. Rabu kemarin tercatat ada 5 orang lagi pasien covid-19 yang meninggal dunia. Kelima pasien itu berasal dari Kota Jambi 2 orang, Muarojambi 2 orang dan Batanghari 1 orang. Kini total yang meninggal akibat corona sudah mencapai 261 orang.

Untuk menekan laju penularan covid-19 ini, pemerintah daerah (Pemda) membuat berbagai kebijakan. Di Kota Jambi misalnya. Setelah menutup area publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengeluarkan kebijakan baru. Yakni melarang kegiatan resepsi pernikahan, baik di rumah maupun di gedung. Kebijakan ini terhitung mulai 26 Juni lalu.

” Kebijakan ini merupakan bagian dari masukan-masukan para penghulu. Menurut mereka akad nikah di rumah banyak yang tak patuh protokol kesehatan. Sehingga akad nikah bisa dilakukan di KUA Kecamatan, tempat ibadah atau di balai pertemuan. Sementara resepsi baik di rumah/di gedung, sementara ini dilarang. Terakhir tanggal 26 Juni lalu Satgas keluarkan rekomendasi. Setelah itu tidak dibolehkan,” ungkap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Rabu (30/6).

Menurut Fasha, kebijakan ini diambil dengan sangat terpaksa. Mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi. “Bisa saja seminggu kedepan kami larang. Kita berdoa saja kasus Covid-19 segera turun. Kemarin total kasus hanya 300, sekarang sudah 400. Kalau turun kembali maka kebijakan ini akan kami cabut. Mudah-mudahan tidak berlangsung lama,” katanya.

Sementara itu, kebijakan pembelajaran tatap muka, Fasha juga mengatakan hal yang sama. Jika kasus menurun, maka sekolah boleh melakukan pembelajaran tatap muka. “Sekarang kan masih proses PPDB. Nanti kalau turun boleh tatap muka. Tapi kalau meningkat, maka sekolah online,” pungkasnya.

Dari Bungo dilaporkan, Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo juga memberlakukan larangan menggunakan hidangan prasmanan pada pesta pernikahan atau kegiatan kerumunan lainnya, dan menggantikan dengan menyiapkan nasi kotak. Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Maskare Subagio mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan akibat antrian di hidangan prasmanan.

Untuk menghindari hal itu kembali terjadi, kedepan setiap orang yang ingin melakukan hajatan terlebih dahulu harus berdiskusi dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 yang ada di Dusun untuk memastikan penerapan prokes di tempat acara. “Kemudian harus membuat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan salah satunya penggunaan nasi kotak,” kata Arianto usai rapat evaluasi PPKM, Senin (28/6).

Ia menegaskan, jika pemilik hajatan tidak mengikuti aturan maka akan diberikan peringatan. Selain itu, Arianto juga meminta tim Kecamatan dan Dusun lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar prokes. “Jika kedapatan tidak menerapkan prokes akan langsung kita tindak seperti mengambil kursi tempat tamu jika tidak ada jarak,” tegasnya.

Di bagian lain, belum lama ini pihak Kementerian Agama RI menyampaikan siap menjadikan 27 asrama haji di Indonesia sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Salah satu di antaranya adalah Asrama Haji Jambi.

Dengan demikian apabila rencana itu akan direalisasikan di Jambi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mesti menambah jumlah tenaga kesehatan untuk menangani pasien Covid-19 yang diisolasi di sana. “Kalau Asrama Haji Jambi jadi digunakan, nanti ada penambahan tenaga medis. Bisa jadi nanti ada perekrutan (tenaga kesehatan),” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah.

Untuk insentifnya, Pemprov Jambi nantinya akan menganggarkan melalui belanja tak terduga (BTT). Pemanfaatan asrama haji untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 tersebut akan direalisasikan, jika dibutuhkan.

Namun sampai saat ini, kata dia, persediaan kamar dan tempat tidur, baik di rumah sakit mau pun di Bapelkes dan BPSDM sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, sampai saat ini masih tersedia. “Untuk tempat isolasi, sampai saat ini masih ada karena sebagian pasien terkonfirmasi positif covid-19 melakukan isolasi mandiri,” jelas Johan.

Pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi pun setuju jika asrama haji dimanfaatkan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah, Abdullah Saman, Selasa menyampaikan disana ada 104 kamar dan 1 klinik yang tersedia di asrama haji.

“Pada prinsipnya kita siap, apalagi dalam keadaan memang dibutuhkan, sebagai bentuk penanganan covid-19,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *