Bekasi | Lampumerah.id – Kuasa Hukum Abdul Wahid dan Rekan, Taufik Hidayat Nasution, menyampaikan Nota Permohonan Keringanan Hukuman (klemensi) pada sidang kedelapan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (10/6/2021).
Permohonan keringanan ini disampaikan lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap kurang mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan terkait dengan kebutuhan permakaman bagi masyarakat di 2 desa yang selama ini diperjuangkan kepada para terdakwa.
“Para terdakwa dilandasi dengan adanya penolakan dan larangan kepada masyarakat 2 desa yang ingin memakamkan sanak keluarganya di Permakaman Mbah Wardi oleh Saudara Gunawan alias Kiwil,” kata dia.
“Tidak ada awal tidak ada niatan Para Terdakwa untuk memperkaya diri. Perbuatan dimaksud dilakukan para terdakwa semata-mata untuk kepentingan warga yang kerabatnya ingin dimakamkan di TPU tersebut,” sambung dia.
Lanjut Taufik, para terdakwa melalui keluarga besar telah beriktikad baik dengan meminta maaf dan memberikan sejumlah uang perdamaian sesuai permintaan saudara Gunawan alias Kiwil sebesar Rp600 juta dan para pihak secara musyawarah kekeluargaan bersepakat untuk saling memaafkan.
“Bahwa karena kesepakatan tersebut saudara Gunawan sebagai pelapor dan para terdakwa sepakat menghentikan laporannya di Polres Metro Bekasi dengan beberapa poin kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak,” ucap Taufik.
Terdakwa Abdul Wahid selaku kepala desa pun telah berusaha membantu saudara Gunawan alias Kiwil sesuai permohonannya untuk menerbitkan SPPT PBB ada, akan tetapi ternyata SPOP tahun pajak 1987 atas nama Ontel bin Teran tidak terdaftar dalam basis data sismiop sebagaimana jawaban dari Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi lewat surat Nomor 973/1267/Bapenda tanggal 1 April 2020.
“Klien kita juga telah melakukan pengecekan secara saksama di buku Letter C Desa Tamanrahayu dan ternyata tanah yang diklaim oleh saudara Gunawan dengan nomor persil 56 tertulis nama Otih bin Acim dan bukan Ontel bin Teran sebagaimana surat jawaban dari Kepala Desa Tamanrahayu Nomor 593/07/1/2020 tanggal 29 Januari 2020,” katanya.
Gunawan alias Kiwil yang telah melanggar janji dengan tetap melanjutkan laporan hingga disidangkan sampai saat ini dan belum ada pengembalian uang perdamaian sebesar Rp600 juta.
“Akta Ikrar Wakaf dan Pengesahan Nazir juga telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Cikarang berdasarkan putusan nomor 554/Pdt.G/2019/PA.Ckr tanggal 13 Mei 2021,” kata Taufik.
“Setelah terjadinya pembatalan akta wakaf tersebut, otomatis akta tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat dipergunakan oleh para terdakwa untuk mendapatkan ruislag tanah dari pihak Kementerian PUPR dan PT Cimanggis Cibitung tollways yang berencana membuat rest area di atas tanah pemakaman tersebut ada titik sehingga, dengan demikian tidak terbukti adanya kerugian yang diderita oleh pihak manapun,” ucap dia.
Taufik pun menjelaskan bahwa 5 bulan sebelum akta wakaf dan pengesahan ajaran tersebut dibatalkan oleh pengadilan agama Cikarang ada, terdakwa pun telah menyadari kesalahan dan kekeliruan mereka lewat surat keterangan kepala desa Nomor 474/77/SK/XII/2018
“Dengan pembatalan akta wakaf tersebut sesungguhnya saudara Gunawan tidak menderita kerugian apapun malah mendapat keuntungan uang perdamaian sebesar Rp600 dari para terdakwa,” urai dia.
Taufik berharap klemensi ini dapat diterima oleh Majelis Hakim sehingga kliennya mendapatkan hukuman yang adil dan ringan.
“Tentu kami selaku tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim tergugah dan memberikan hukuman seringan-ringannya berdasarkan poin-poin yang kami tuangkan salam klemensi ini,” katanya.
“Pada saat sidang berikutnya semoga apa yang jadi harapan kami harapan terdakwa khususnya harapan masyarakat Desa Tamanrahayu bisa tercapai, karena desa memerlukan sosok pemimpim seperti Beliau,” demikian dia.