Digugat Bumigas ke KIP, KPK dan Kejagung Pilih Absen di Sidang Sengketa Informasi Publik

Lampumerah.id. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tidak hadir dalam sidang sengketa informasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Kedua lembaga hukum tersebut sebagai termohon atas gugatan PT Bumigas Energi (BGE).

Gugatan tersebut terkait adanya surat KPK produk Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto menjelaskan dalam surat KPK itu terdapat pengakuan KPK yang mendapat informasi dari PT HSBC Indonesia bahwa BGE tidak pernah memiliki dan membuka rekening di HSBC Hongkong.

“Pernyataan tersebut sangat merugikan kami karena tidak benar. PT HSBC Indonesia justru mengaku tidak pernah memberikan statement semacam itu kepada KPK. Makanya kami mempertanyakan ke KPK dari mana usul sumber informasi dalam menerbitkan surat KPK yang dibuat oleh Pahala tadi,” kata Khresna usai sidang KIP, Rabu (8/3).

Khresna menegaskan pihaknya sudah menanyakan kepada sistem informasi baik di KPK maupun di Kejagung. Namun upaya prosedural yang dilakukan PT BGE hanya sia-sia. Jawaban yang diterima Khresna tidak memberikan angin segar bagi kliennya.

“Kami membuat gebrakan kepada atasan PPID di KPK bahwa surat Pahala adalah rahasia katanya. Dan selama ini tidak dijelaskan dari pihak Kejagung yang diklaim sebagai lembaga yang melakukan penelusuran ke Hongkong,” ujarnya.

Oleh karena itu, BGE meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada KIP melalui sidang sengketa informasi publik agar terungkap fakta sesungguhnya bahwa KPK tidak pernah memiliki asal usul atau sumber informasi yang salah dalam menyebut Bumigas tidak pernah membuka rekening HSBC Hongkong tahun 2005 berdasarkan penelusuran Kejagung.

“Kita sudah mencoba menanyakan langsung secara resmi kepada Kejagung tapi tidak dijawab sama sekali. Kalau memang benar Kejagung melakukan penelusuran itu harusnya mereka bisa menjawab bahwa memang benar ada penelusuran itu.

Menurut Khresna, baik KPK maupun Kejagung telah mencoreng citra buruk sebagai lembaga penegakan hukum dengan tidak memenuhi undangan sidang sengketa informasi publik. “Seharusnya termohon sebagai badan hukum harus memberikan contoh dan panutan yang baik terhadap panggilan-panggilan sidang,” ia menuturkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *