Diskominfo Sidoarjo, Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo melakukan sosialisasi di bidang cukai. Tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat Sidoarjo menggempur peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sosialisasi dilaksanakan di 18 kecamatan di Sidoarjo. Kamis (14/10/21) sosialisasi dihadiri oleh perwakilan organisasi pemuda, TP PKK di Balai Desa Balong Tani Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Diskominfo Setyo Winarno, Kepala seksi pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sidoarjo Muhammad Wildan, narasumber dari Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluh Satpol PP Sidoarjo Kardianto, Eko Bramantyo sebagai Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bidang Penindakan dan Penyidikan, Niken Lestrie Premanawatie sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo.

Kepala seksi pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sidoarjo Muhammad Wildan menyampaikan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan cukai rokok. “Masyarakat desa yang mengikuti kegiatan dapat meningkatkan pengetahuan tentang rokok ilegal.

Diharapkan menumbuhkan kesadaran membantu mengurangi konsumsi rokok ilegal dan mendukung program pemerintah gempur peredaran rokok ilegal di Sidoarjo,” jelas Muhammad Wildan.

Sekretaris Diskominfo Setyo Winarno menegaskan sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT untuk kesehatan masyarakat. Serta memberikan wawasan kepada masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok.

“Memberikan pemahaman manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT, agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan,” ucapnya.

Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Niken Lestrie Premanawatie mengungkapkan kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal. “Sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” harapnya.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bidang Penindakan dan Penyidikan Eko Bramantyo mengungkapkan, dari seluruh rokok yang beredar saat ini, 4,8 persen di antaranya rokok ilegal.

“Kita ingin menekan menjadi 1 persen. Padahal sebelumnya peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen. Sidoarjo peringkat tiga secara nasional dan Jawa Timur sebagai produsen rokok ilegal. Madura, Pasuruan ketiga Sidoarjo,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, masyarakat bisa membedakan ciri rokok ilegal di antaranya tanpa pita cukai. Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal.

Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan seperti cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari Ultra violet. Selain itu, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai

Sementara itu, rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *