Ditreskoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,9 Kilogram Sabu dan 996 Butir Ekstasi Asal Malaysia

 

Surabaya/Lampumerah.id – Ditreskoba Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu dan extacy yang diselundupkan dari negara Malaysia melalui ekspedisi jalur laut, Senin (27/9/2021). Dari penangkapan ini polisi mengamankan sabu seberat hampir 4 Kilogram serta 996 Pil ekstasi.

Dari pengungkapan Ditreskoba mengamankan dua tersangka, satu adalah pengedar berinisial ICK, serta wanita pemesan narkoba berinisial CK

Perungkapan peredaran narkotika ini bermula saat sebuah paket asal Malaysia yang ditujukan kepada tersangka RA yang teridentifikasi petugas Bea Cukai pelabuhan Tanjung Perak sebagai narkotika.

Kemudian petugas bea cukai bersama Ditreskoba Polda Jatim menelusuri paket tersebut, hingga berhasil menangkap tersangka ICK yang berperan sebagai kurir serta R.A selaku pemesan barang haram tersebut.

Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan sabu sabu seberat hampir empat kilogram yang dibagi dalan delapan poket, serta dua poket plastik berisikan 996 butir ekstasi berbagai warna.

Saat diperiksa tersangka ICK mengaku narkotika jenis sabu sabu pesan dari seorang bandar asal negeri Jiran, Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan terbongkar penyelundupan Narkotika antar negara ini membuktikan kepolisian Indonesia tidak surut memerangi narkoo sekalipun ditengah wabah Pandemi Covid 19.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru