Bekasi | Lampumerah.id – Dituduh berselingkuh dua orang pelaku nekat menganiaya dan menyandera seorang
pemuda bernama Dedi (28) warga Desa Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peritiwa kejadian tersebut terjadi di Kampung Jati RT 001/01 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/10/2021) pukul 21.50 Wib Malam
Menurut keterangan Agus (Saksi) mengatakan awalnya korban bernama Dedi (28) diajak ketemuan dirumah Anggi (pelaku) untuk menyelesaikan kesalahpahaman tentang korban dengan istri pelaku.
Lanjutnya, korban bersama temannya memenuhi pangilan pelaku untuk ketemuan dirumah pelaku pada pukul 20.30 Wib.
Lalu setelah bertemu Anggi (pelaku) langsung menunjukan foto yang isinya korban sedang bersama istri pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku dan temannya langsung mengeroyok korban sehingga mengalami luka memar dibagian pelipis kepala.
“Iya pelaku bersama temannya langsung menjambak rambut korban dan memukul pipi dan pelipisnya, saya langsung melerai keributan itu,” kata Agus (saksi)
Kedua pelaku pun sempat menyekap korban beberapa jam sehingga pihak keluarga mencari keberadaan korban.
Dedi Supriadi (28) yang menjadi korban penganiayaan menjelaskan peristiwa kejadian tersebut, awalnya pelaku melalui pesan whatshapp meminta untuk ketemuan dirumah pelaku.
“Ya saya datang bersama teman saya untuk ketemu dirumahnya,tiba-tiba pelaku menunjukan foto menuduh saya berselingkuh dengan istrinya.
“Pelaku dengan temannya langsung menjambak rambut dan memukul wajah saya setelah memukul saya pun sempat disekap dirumah pelaku,”kata Dedi (korban)
Aksi pengeroyok oleh dua orang pelaku berbuntut panjang, pasalnya korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres metro Bekasi.