GRESIK | lampumerah.id – Kasus dirumahkannya ratusan buruh Mie Sedap, akhirnya memantik DPRD Gresik dengan mendatangi pabrik PT Karunia Alam Segar (KAS) produsen mie sedap di Kecamatan Manyar.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin menegaskan telah mendatangi manajemen PT KAS serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan outsourcing (OS), sebagai tindak lanjut perihal polemik ratusan buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) yang dirumahkan.

“Kemarin kita sidak (inspeksi mendadak) ke sana (PT. KAS). Info dari mereka, jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS (Outsourcing) bahwa akan ada penurunan salah satu bagian di produksi yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” kata Zaifudin, Jum’at (20/2).

Saifudin menuturkan, Komisi IV DPRD Gresik ketika bertemu manajemen KAS mendapat penjelasan bahwa pengurangan karyawan dilakukan karena ada satu bagian produksi yang merugi, sehingga terpaksa harus melakukan efisiensi.

“Kami sampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan, kalaupun terpaksa dirumahkan kami berharap hak-hak karyawan hingga THR diberikan,” tegasnya.

Zaifudin meminta, agar perusahaan menuntaskan permasalahan ini serta memenuhi seluruh hak pekerja. Pihak manajemen PT. KAS pun merespon dan berjanji akan mencarikan solusi terhadap ratusan buruh yang dirumahkan.

“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan
ratusan buruh PT KAS terhitung mulai Senin (16/2) dirumahkan tanpa ada penjelasan dari.perusahaan. Akibatnya, mereka dipastikan tidak.mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal kontrak kerja mereka sebagai buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) masih aktif, hingga beberapa bulan ke depan.

“Sejak Senin (16/2) kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi, atasan hanya menyampaikan jika saat ini ada efisiensi karyawan,” kata FZ (21), salah satu buruh asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Ia mengungkapkan, para buruh yang bekerja di bagian Energi Drink (ED) itu tidak hanya dirumahkan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tidak mendapat kompensasi atau pesangon yang menjadi hak pekerja outsourcing.

“Kami juga tidak mendapat pesangon, kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto mengungkapkan buruh PT. KAS yang dirumahkan mencapai ratusan orang, meskipun yang datang melapor ke pihaknya baru puluhan orang.

Menurutnya, dalih efisiensi karyawan hanyalah siasat perusahaan agar tidak memberikan kewajiban THR yang menjadi hak para pekerja. Sehingga para buruh outsourcing menjadi korban dirumahkan, dan belum jelas apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak.

“Sebenarnya hak pekerja dengan status karyawan tetap, maupun outsourcing itu sama hanya beda status saja. Maka kasus ini akan kami kawal sampai para pekerja benar-benar mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

Para buruh yang dirumahkan berasal dari perusahaan outsourcing, PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT. Asnawa Anugerah Utama, PT. Karya Manunggal Jati, PT. Sabda Alam, dan PT. Perwita Nusaraya.