Sidoarjo | Lamer.id – Dengan adanya peraturan kementerian pertanian yang baru pada tahun 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani. Dinas Pertabunak ( Pertanian, Perkebunan dan Perternak) Sidoarjo, melakukan kegiatan sosialisasi aturan tersebut.
Kegiatan di Balai Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. Dihadiri beberapa pejabat Dinas Pertabunak, Distributor pupuk subsidi dan perwakilan petani, Rabu (24/02).
Salah satu Pejabat Pertabunak yang juga menjabat di KP3 (komisi pengawas pupuk dan pestisida) Zainul menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Jokowi sekarang ini. Mempunyai prinsip untuk tidak mengimpor komoditas pangan dan menunjukkan keberpihakan kepada petani. Karena Indonesia sebagai negara agraris. Dan untuk mewujudkan program pangan di dalam Negeri tersebut, Pemerintah membuat kebijakan baru.
“Untuk memuluskan program ini, pemerintah menerbitkan aturan baru. Maka dari itu, sekarang kita sosialisasi kepada para petani,” Katanya, Rabu (24/02/21).
Program pertama adalah terkait pupuk subsidi. Kenapa dinamakan pupuk subsidi, karena Pemerintah membantu petani, untuk meningkatkan daya beli terhadap pupuk. Seharusnya pupuk itu mahal, namun karena adanya subsidi, harga pupuk jadi lebih murah. Supaya pupuk subsidi ini tepat sasaran ke petani. Maka dibuatlah aturan baru.
“Kalau mau dapat pupuk subsidi, harus mengisi RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani),” paparnya.
Setelah data kebutuhan pupuk subsidi di isi lengkap melalui ketua Poktan. Selanjutnya akan diserahkan kepada Gapoktan, yang akan diteruskan ke Matri pertanian kecamatan. Mantri kecamatan pun akan meneruskan ke kabupaten, hingga sampai ke distributor atau penyalur pupuk subsidi.
“Barulah pupuk subsidi bisa ditebus oleh Petani, memang alur agak panjang. Karena untuk menghindari penyelewengan,” jelasnya.
Adapun harga pupuk subsidi yakni urea per sak ukuran 50 kilogram senilai Rp 112.500, atau per kilogram Rp 2.250. untuk SP 36 per sak 50 kg dibanderol Rp 120 ribu, atau per kilogram Rp 2.400. sedangkan pupuk ZA per sak 50 kg senilai Rp 85 ribu atau Rp 1.700 per kilogram.
Untuk jenis NPK Phonska per sak ukuran 50 kg senilai Rp 115 ribu, atau Rp 2300 per kilogram.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal pemerintah menetapkan aturan pemupukan. Dengan asumsi sawah satu hektar, mendapatkan jatah pupuk subsidi jenis Urea dan Za masing- masing 100 kilogram atau satu kwintal. Dan untuk pupuk NPK atau Phonska mendapat jatah 275 kilogram.
“Jadi kalau Sawah satu hektar, total mendapatkan pupuk 475 kilogram,” pungkas Zainul.