Gerakan Indonesia Inklusi – Ramah Disabilitas”

Denpasar|lampumerah.id

Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga nonstruktural, bersifat independen, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, dengan mengemban tugas dan fungsi untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta melakukan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami hadir di sini dalam rangka pemantauan dan advokasi Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Denpasar,Bali . Serta adakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk percepatan pembuatan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.”papa Dante Rigmalia (Ketua KND)dalam siaran persnya.(10/3).

Dante pun menjabarkan peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan peraturan Gubernur Bali No 44 Tahun 2018 tentang tata pelaksanaan peraturan daerah provinsi Bali No 9 Tahun 2015 rentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Ya sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian, pada akhir Desember 2022, lahirlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.”terang nya .

Pemerintah Kota Denpasar juga telah melakukan sejumlah praktik baik atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD), pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas di Kota Denpasar .

” Dengan adanya alokasi APBD untuk rehabilitasi sosial ODS (Orang dengan Skizophrenia) di Rumah Berdaya, pelibatan penyandang disabilitas pada setiap proses kebijakan, pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, dan pendataan kependudukan dan pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas. Di mana semua praktik baik tersebut didukung oleh kebijakan berupa peraturan Walikota atau Surat Keputusan Walikota.”lanjutnya.

Pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Dissabilitas. Salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan pemberian penghargaan yang bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Di lokasi yang sama Jonna Damanik (Komisioner Pengampu Nusatenggara – Bali) menyampaikan”Ya sama-sama kita tahu peraturan Presiden yang telah mengamanatkan pemberian penghargaan yang bertujuan untuk memotivasi orang perorangan,badan hukum, lembaga Negara dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, nah Peraturan Presiden tersebut kemudian diimplementasikan oleh KND melalui Peraturan Komisi Nasional Disabilitas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganugerahan dan Penghargaan atas Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Di mana salah satu kategorisasi penghargaannya adalah Anugerah Prakarsa Inklusi (API), yang diberikan dalam rangka dukungan “Gerakan Indonesia Inklusi – Ramah Disabilitas” Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia.”lanjutnya.

API diberikan oleh KND pada hari-hari tertentu seperti peringatan Hari Disabilitas Internasional, peringatah hari ragam disabilitas tertentu, hari ulang tahun lahirnya lembaga Negara, instansi pemerintah, badan hukum, provinsi, kabuapten/kota, atau acara resmi lainnya.Pada tanggal 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun, yang menjadi momentum KND mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

” API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar tentu telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan, yaitu: pertama, indikator struktur terkait dengan keberadaan kebijakan pemerintah daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai tingkat pemerintahan daerah hingga pada tingkat desa. Kedua, indikator proses terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, indikator hasil terkait dengan penikmatan hak penyandang disabilitas baik sebagai individu ataupun kolektif yang merefleksikan perkembangan dan kemajuan atas upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.”beber Jona .

Di akhir pres rilis Kikin Tarigan (Komisioner Bidang Sosialisasi) menambah terwujud nya ekosistem inklusif disabilitas di kota Denpasar adalah suatu kehormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang nya .

“Terwujudnya ekosistem inklusif disabilitas di Kota Denpasar adalah suatu penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, terlebih Kota Denpasar sebagai kota etalase global bagi Negara Indonesia, perlu diberikan apresiasi dari KND” . Imbuh Kikin.

KND menyerahkan API kepada Pemerintah Kota Denapsar pada hari Jumat, 10 Maret 2023 dan diterima oleh Walikota Denpasar, Bapak I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E di Graha Nawasena. Selain penyerahan API juga ada pentas seni penyandang disabilitas, pameran hasil karya seni penyandang disabilitas, demo membatik yang dilakukan oleh penyandang disabilitas autis, pameran produk UMKM penyandang disabilitas, serta kunjungan bersama seluruh peserta acara pada ruang-ruang layanan yang tersedia di Graha Nawasena. Pada kesempatan ini juga Walikota Denpasar menyerahkan hibah kepada DPC PERTUNI Kota Denpasar. Seluruh kegiatan ini tentunya melibatkan penyandang disabiltias Kota Denpasar sebagai wujud partisipasi aktif dan bermakna penyandang disabilitas pada berbagai aspek kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *