Lanjutan Sidang Gugatan Batas Tanah, Saksi Sudah Ragu Adanya Patok Saat Hendak Uruk Lahan

GRESIK | lampumerah.id – Persidangan kasus gugatan batas tanah di Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik menghadirkan dua saksi dari pihak  penggugat Cong Cien Sing.

Daam persidangan yang diketuai hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, dan anggota M Aunur Rofiq SH MH serta Adhi Satrija Nugraha SH, terungkap bahwa penggugat mengkalim rugi sekitar Rp 8 miliar karena tanah yang diduga diserobot pergudangan seluas 2.291m2.

Dalam sidang perkara no.58/Pdt.G/2023/PN Gsk saksi Gunawan mengaku pada tahun 2010 diberitahu penggugat kalau akan beli tanah di Manyar seluas 5 hektar dengan harga Rp 185 ribu/m2.

“Saat itu lahannya masih kosong, tapi yang jadi masalah bagian belakang. Saya tidak mengetahui secara detail batas yang dimaksud, saya hanya diajak Cong Cien Sing foto bersama di patok-patok,” kata Gunawan.

Sementara saksi Hamim mengaku sebagai subkon yang melaksanakan pengurukan lahan tersebut mulai 2011 hingga 2014.

Hamim menjelaskan, tahun 2012 saat mulai menguruk dia melihat ada batas patok yang tidak lurus antara lahan milik tergugat dan penggugat

“Waktu itu saya tanya ke pergudangan karena takut menjadi masalah. Namun bu Indri, dari pergudangan, menyuruh saya menguruk lahan meluruskan batas yang bersebelahan. Dia biang nanti akan koordinasi dengan pemilik sebelah,,” ujar Hamim.menirukan kata Indri waktu itu..

Menurut Hnim yang dia ingat adalah, diujung patok ada sumur sebagai batas lahan.

“Tetapi memang sekilas, lahan pak Cong menjorok kedalam, sehingga lokasinya termakan urukan saya berdasarkan perintah pelurusan dari bu Indri tahun 2012,” imbuhnya.

Pengacara tergugat Ronald Napitupulu, mengatakan bahwa kedua saksi tersebut dinilainya tidak paham permasalahan yang tengah disidangkan.

“Saksinya tidak paham masalah yang tengah disidang, terutama saksi GunAwan,” ujar Ronald usai sidang.

Pengacara penggugat Achnis dan Ahmad Musomef menilai, saksi kedua yaitu Hamim dinilai paham permasalahan.

“Terbukti saat kita tunjukkan peta, saksi tahu kalau sumur itu masuk tanah penggugat. Sebaliknya, tergugat malah tunjukkan peta lahan kita mundur 15 meter,” ujarnya.

Sidang Jan dilanjutkan Kamis (15/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat

Seperti diberitakan Cong Cien Sing.menggugat Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik, Notaris Reza Andrianto serta BPN Gresik masing-masing sebagai turut tergugat, yang menyebabkan penggugat menderita kerugian Rp 8 miliar karena lahannya seluas 2.291m2, diklaimnya telah dicaplok pergudangan. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru