Bandung|lampumerah.id
Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Awal kedua (PA2) Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 2088/K- JBR/VI/2022 antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama) sebagai Termohon, bertempat di Kantor Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat lantai II, Turangga No. 25 Bandung.
Penasehat DPC AWPI DPC Kota Bekasi Rhagil Asmara Satyanegoro Selaku Kuasa Pemohon mengatakan, Bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Pengundangan UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam konsideran UU KIP disebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih Bebas KKN,”Tegasnya
” tentu bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus sebagai jaminan supaya keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum sesuai marwahnya,” Kata Rhagil.
Sementara Itu Togu Silalahi ketua Aliansi Aktifis Kota bekasi mengatakan bahwa untuk mendapatkan informasi publik sangat sulit didapatkan, padahal Selain Rahasia Negara masyarakat bisa mengakses informasi dengan bebas demi kepentingan keterbukaan informasi sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.
” Hari ini pemerintah Kota Bekasi harus bisa terbuka mengenai informasi publik , jadi stacholder bisa mengakses data yang dibutuhkan untuk mencegah tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, kalo ada gugatan ini membuktikan bahwa dikota Bekasi sulit mendapatkan informasi yang dibutuhkan sehingga bertentangan dengan Undang-undang di negara ini” ujar Togu (Mad)