GRESIK, lampumerah.id – Tudingan yang menyebutkan kalau ratusan buruh PT. Karunia Alam Segar (KAS), terhitung mulai Senin (16/2) di PHK, dibantah manajemen PT KAS.

Salah satu manajemen Mie Sedap Peter Sindaru, membantah kalau perusahaan melakukan PHK terhadap ratusan karyawan outsourcing.

Peter menambahkan, sebagai perusahaan padat karya pihaknya tentu saja membutuhkan banyak tenaga kerja, terutama lokal, untuk mendukung proses produksi.

Apalagi sebagai perusahaan consumer food products, pihaknya tentu sangat tergantung atas permintaan pasar. Ketika permintaan tinggi, pihaknya tentu saja membutuhkan banyak tenaga kerja.

“Namun kalau pasar sedang sepi, permintaan menurun sehingga tentu saja kita tidak memerlukan banyak tenaga kerja. Nah untuk sementara mereka kita rumahkan sementara, bukan kita PHK permanen. Kalau pasar kembali baik, mereka tentu saja akan kita rekrut kembali,” ujar Peter melalui sambungan telepon, Jumat (20/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan
ratusan buruh PT KAS terhitung mulai Senin (16/2) dirumahkan tanpa ada penjelasan dari.perusahaan. Akibatnya, mereka dipastikan tidak.mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal kontrak kerja mereka sebagai buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) masih aktif, hingga beberapa bulan ke depan.

“Sejak Senin (16/2) kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi, atasan hanya menyampaikan jika saat ini ada efisiensi karyawan,” kata FZ (21), salah satu buruh asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Ia mengungkapkan, para buruh yang bekerja di bagian Energi Drink (ED) itu tidak hanya dirumahkan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tidak mendapat kompensasi atau pesangon yang menjadi hak pekerja outsourcing.

“Kami juga tidak mendapat pesangon, kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto mengungkapkan buruh PT. KAS yang dirumahkan mencapai ratusan orang, meskipun yang datang melapor ke pihaknya baru puluhan orang.

Menurutnya, dalih efisiensi karyawan hanyalah siasat perusahaan agar tidak memberikan kewajiban THR yang menjadi hak para pekerja. Sehingga para buruh outsourcing menjadi korban dirumahkan, dan belum jelas apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak.

“Sebenarnya hak pekerja dengan status karyawan tetap, maupun outsourcing itu sama hanya beda status saja. Maka kasus ini akan kami kawal sampai para pekerja benar-benar mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

Para buruh yang dirumahkan berasal dari perusahaan outsourcing, PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT. Asnawa Anugerah Utama, PT. Karya Manunggal Jati, PT. Sabda Alam, dan PT. Perwita Nusaraya.