Nah TeamSes Caleg Dan Parpol Harus Faham 2 Sengketa Dalam Proses Pemilu Nanti

Jakarta|lampumerah.id

Agar pemilihan umum serentak yang akan di selenggarakan pada tahun 2024 mendatang berjalan baik,aman , damai dan selaras dengan undang-undang Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Jakarta Utara Mursani sampaikan 2 sengketa dan penyelesaian

“Ada 2 sengketa pertama sengketa selama proses kampanye jelang pemilu nanti diantaranya sengketa antar sesama peserta pemilu dan ada sengketa peserta dengan penyelengara , kalau psap (peserta antar peserta)itu dapat di selesaikan di tingkat kecamatan nama nya proses sengketa cepat biasanya peserta dengan peserta di selesaikan secara mediasi dan cukup sampai di situ misal penumpukan pemasangan stiker bila mana telah terpasang stiker peserta A di tutupi oleh peserta B bertumpuk di depan nya atau menghalangi banner atau stiker , selesaikan secara mediasi dan ada cara administrasi, kalau mediasi telah selesai artinya sengketa selesai tapi bilang tidak berhasil di tindak lanjuti secara administratif .”terangnya saat di temui di kantor Bawaslu kota Jakarta Utara.(29/1)

“Nah tapi kan ada beberapa unsur yang harus di penuhi, sengketa peserta dan penyelenggara ini lari nya sangsi administrasi,etik dan pidana , hasil putusan yang telah di keluarkan oleh KPU provinsi ini dapat mengakibatkan hilang nya suara atau ada pihak yang di rugikan ini masuk juga di ranah sengketa peserta dan penyelenggara tapi penanganan ada di provinsi, jadi antar peserta cukup di kecamatan dan kota cukup ,lalu kalau peserta dan penyelenggara itu domain nya HPS (hukum penyelenggara sengketa ) tingkat provinsi penanganan nya.”lanjutnya.

ia pun meminta kepada seluruh team sukses partai politik baik dari team sukses calon anggota legislatif agar memahami aturan dan tata cara yang berlaku sehingga sengketa-sengketa serta pelanggaran peserta pemilu tidak terjadi .

“Ada yang di rugikan di atas sengketa etik sudah melaporkan ke PTUN misalkan peserta a dan satu lagi peserta b tapi hasil yang di loloskan oleh KPU provinsi dan KPU kota tapi justru peserta B nah peserta A bisa menggugat mulai dari administrasi,etik sampai pidana ,kita ini penyelenggara harus netral untuk menyampaikan hal itu pada teman-teman team sukses, team sukses seorang calon legislatif nanti harus mengetahui apa aja yang menjadi mekanisme tata aturan pemilhan umum baik soal urutan nya sampai sengketa -sengketa apa saja yang telah di atur demi berjalanya pesta demokrasi yang aman damai .”tutupnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru