Lampumerah.id-Bekasi-Lambat nya pelayanan di kantor desa Muara bakit, Babelan, Kabupaten bekasi, dalam mengerus surat- surat di keluhkan masyarakat. yang ingin mengurus surat, Selain itu juga pelayanan di kantor desa Muara Bakti kurang nyaman. saat salah satu warga yang menanyakan surat pelepasan hak (SPH) kepada pegawai desa. Malah , di foto dan di sebar luaskan. entah apa maksud para pegawai desa, yang menyebar luaskan foto masyarakat yang menanyakan Surat pelepasan hak(SPH).kepada pegawai yang berada di kantor desa muara bakti,
“Dengan lambat nya pengurusan surat pelayan hak(SPH) yang di lakukan pegawai kantor pelayanan Desa Muara Bakti, Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, mendapat sorotan dari Komunitas Aktivis Muda Indonesia(KAMI) ada apa dengan pelayanan kantor desa Muara Bakti. Para Pegawai yang di gaji dari uang pajak rakyat, tetapi pelayanan tidak merakyat,
Kini komunitas aktivis muda indonesia(KAMI)akan mengirim surat resmi, ke Dinas Memperdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Bekasi. tentang pelayanan dikantor Desa Muara Bakti, yang kurang nyaman bagi masyarakat yang ingin pengurus surat-surat,
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa.
Sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebagai instansi penyelenggaran layanan, tentu pemerintah desa juga harus bersiap diri. Maka pemerintah desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana prasaran dan atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan tentu saja juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tentu tidak mudah dalam sekejap memenuhi kewajiban tersebut. Dengan segala keterbatasan tentu akan banyak tantangannya, mulai dari mindset masyarakat yang cenderung konservatif, akses informasi yang masih terbatas, pengembangan kompetensi petugas kadang sulit dilakukan karena kondisi teknis dan lain-lain.
Maka dari itu perlu adaptasi yang cepat dan reformasi birokrasi komperehensif untuk bisa menundukkan tantangan tersebut. Dan peran kepala desa menjadi sangat vital untuk bisa mewujudkan pemerintah desa sebagai penyelenggara layanan yang visioner dan inovatif. Sebagai bentuk atensi maka pemerintah pusat menganggarkan pembiayaan berupa dana desa, melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang dari pemerintah daerah hingga kementerian, bahkan pemerintah daerah hingga pusat sering mengadakan lomba desa dengan beragam kategori dan pelabelan sebagai pemantik setiap desa di Indonesia bisa menunjukkan eksistensi dan peranan penting dalam pembangunan bangsa.
Lalu, apa tantangan utama penyelenggaraan pelayanan publik pemdes, Dari banyak tantangan dan kendala maka berdasarkan pengalaman dalam menangani laporan untuk wilayah desa, tantangan utamanya adalah kompetensi SDM pada pemerintah desa. Regulasi yang makin beragam dan perkembangan teknologi informasi menjadikan ekspektasi masyarakat desa terhadap pelayanan juga kian tinggi. Atas dasar inilah kemudian para petugas pelayanan di desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa yang terdiri dari kepala seksi dan kepala lingkungan hingga ketua RT juga wajib memahami tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik dan memahami segala regulasi terkait terutama dalam hal pengambilan keputusan, tindakan maupun kebijakan di desa. Sebab jika tidak sesuai regulasi maka tidak saja pelayanan yang berpotensi maladministrasi namun bisa saja digugat hingga pengadilan.
Sementara, saat awak media pengkomfirmasi Kasi Pemerintahan desa muara bakti. Madi permadi, Belum ada jawaban dan saat di Whatsapp blm ada balasan.
(ROSYID)