Presiden: Darurat Sipil Disiapkan Jika Kondisi Abnormal

Lamer | Jakarta – Status darurat sipil, sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah sebagai bagian dari strategi menghadapi wabah virus corona di Tanah Air.

Menurut Presiden Joko Widodo, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan seluruh skenario, termasuk pemberlakuan status darurat sipil.

“Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

“Sekarang ini tentu saja tidak,” lanjut Presiden Jokowi.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi mengatakan, PSBB diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatanganinya.

“Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan Keppres mulai efektif berjalan,” ujar Jokowi.

Jokowi pun berharap pemerintah provinsi, kabupaten, kota membuat kebijakan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.

“Silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas. Agar semuanya kita memiliki sebuah atruan main yang sama. Yaitu undang-undang, PP, dan Keppres yang baru saja saya tanda tangani,” ucap Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi.

Ia mengaku, sudah menandatanganii Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.

Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

“Tidak membuat kebijakan sendiri,” tandasnya.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

“Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

“Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020,” kata Jokowi.

Presiden menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *