Restorative Justice Perkara KDRT, Di Kejari Sidoarjo Berakhir Dengan Kebahagiaan Dan Suasana Mengharukan

Sidoarjo l Lampumerah.id – Proses RJ (restorative justice) atau penghentian penuntutan yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Pada hari Kamis (03/02/22) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kali ini proses RJ dilakukan terhadap tersangka Samsul Badri dan korban Eny Rohayani dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Proses RJ tersebut berakhir dengan kebahagiaan Pasutri tersebut beserta keluarganya.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menjelaskan bahwa RJ (restorative justice) ini sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani. RJ sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang menitik beratkan pada pemulihan keadaan dan kondisi tercapainya keadilan. Dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban, melalui mekanisme mediasi.

“Kita kedepankan hati nurani, sehingga hasilnya lebih adil sekaligus bermanfaat bagi semuanya,” terangnya, Kamis (03/02/22).

Lanjut Rakatama, berdasarkan arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020. Dan RJ ini merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif. Bukan saja dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Tapi tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan hukum  dapat segera diwujudkan.

Hal tersebut diterapkan pada perkara KDRT yang terjadi pada tersangka Samsul Badri dan korban Eny Rohayani. Perkara tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2019, antara tersangka Samsul Badri dengan Korban (Eny Rohayani) terlibat dalam pertengkaran.

“Dalam pertengkaran itu, Samsul Bahri melakukan kekerasan terhadap istrinya (Eny Rohayani),” terangnya.

Akibat kekerasan itu, Eny Rohayani melaporkan ke penegak hukum, hingga sampai bergulir di Kejaksaan. Bahwa akibat adanya persoalan pertengkaran dimaksud mengakibatkan tersangka Samsul Badri meninggalkan keluarganya. Korban Eny Rohayani selama satu tahun harus menghidupi sendiri ketiga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.

“Proses hukum pidana itu, membawa akibat bagi korban dan anak-anaknya,” paparnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengusulkan agar perkara dimaksud dapat diminta persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya atau RJ (restorative justice). Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mempertemukan Samsul Badri dengan Istrinya Eny Rohayani di Kantor Kejari Sidoarjo yang berakhir dengan tercapainya perdamaian.

“Perdamaian itu tanpa syarat apapun, dengan maksud agar kehidupan rumah tangga normal, harmonis dan utuh kembali seperti sediakala,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *