RUU Ketahanan Keluarga, Ortu Dilarang Merokok di Depan Anak

Lamer | Jakarta – Dalam draf RUU tentang Ketahanan Keluarga mengatur hak anak atas pengasuhan. Antara lain, anak berhak perlindungan dari bahaya rokok hingga pornografi.

Pasal 101 mengatur kewajiban dan hak anak atas pengasuhan.

Dalam ayat 3 dipaparkan bahwa anak memiliki beberapa hak atas pengasuhan, salah satunya perlindungan atas bahaya rokok, sehingga orang tua dilarang merokok di depan anak.

“Mendapatkan pelindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi Pasal 101 ayat 3 poin h.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 101 ayat 3:

(3) Hak Anak atas Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. mendapatkan nama yang baik sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, serta dicatatkan dalam register akta kelahiran;

b. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;

c. hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Juga mendapat perlindungan dari kekejaman, kejahatan, diskriminasi, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

d. dididik dengan pola asuh yang baik dan berkelanjutan, santun dan penuh kasih sayang, serta seimbang dari ayah dan ibunya sesuai dengan usia, fisik, dan psikis Anak;

e. mengetahui Orang Tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh Orang Tua kandungnya.

Kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir;

f. beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi dalam bimbingan Orang Tua sesuai dengan tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis Anak.

g. mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan usia, fisik, dan psikis Anak;

h. mendapatkan pelindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

i. menyatakan dan didengarkan pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;

j. mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakat Anak;

k. mendapatkan standar hidup yang layak meliputi pengembangan fisik, spiritual, moral, mental dan sosial Anak; serta

l. beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul bermain, rekreasi, berkreasi, dan berkegiatan sesuai dengan minat, bakat, tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis Anak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan RUU Ketahanan Keluarga ini bersifat masih berupa draf usulan.

Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya. Mereka adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS,

Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.

Fraksi Golkar mengaku kecolongan dan mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga.

Sedangkan Fraksi NasDem mengaku berbeda pandangan dengan apa yang dituangkan dalam draf RUU tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *