Jakarta | Lampumerah.id. – Pro kontra RUU Otsus Papua kembali mencuat. Salah satu tokoh lintas pemuda Papua Sergius Christian Bomol meminta perlunya dilakukan perbaikan RUU Otsus Jilid dua agar lebih mengedepankan transparansi obyek pembiayaan.
Mantan anggota DPRD dua periode asal Kabupaten Yilimo Pernan Papua ini menilai dua puluh tahun implementasi Undang Undang Otsus Papua gagal mensejahterakan rakyat Papua. Meskipun pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran besar setiap tahunnya, tapi mengapa masyarakat Papua masih jauh dari sejahtera.
“Betul pemerintah pusat sudah mengucurkan dana Rp. 45 Triliun lebih setiap tahunnya, tapi mengapa rakyat Papua tidak bisa bisa menikmati langsung? Karena lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap implementasi dan penggunakan dana alokasi,’’ ungkap Sergius kepada lampumerah.id di Jakarta, Rabu, (25/5/22)
Menurut Sergius masyarakat Papua tidak mengenal otsus sehingga diperlukan pro aktif pemerintah dalam sosialisasi dan eduksi melalui peningkatan bidang Pendidikan dan Kesehatan masyarakat. “Masyarakat Papua tahunya hanya dana desa Rp. 1 miliar pertahun. Mereka tidak mengenal undang-undang otsus,’’ jelas Sergius.
Selain transparasi, dan menegaskan pentingnya sosialisasi juklak sebagai prosedur acuan penggunaan dana alokasi, Sergius menyampaikan 4 poin aspirasi kepentingan masyarakat Papua untuk dimasukan dalam poin perbaikan RUU Otsus kedepan.
Pertama, alokasi dana langsung untuk masyarakat asli Papua untuk setiap KK (Kartu Keluarga). Kedua, alokasi dana langsung bagi warga Papua yang melakukan perkawinan dengan warga diluar papua tetapi tinggal dan menetap di Papua yang selama ini tidak pernah menikmati dana Otsus.
Ketiga, Sensus penduduk guna penertiban data administratif.
Kempat, Hadirnya investor nasional yang professional dalam pembanguna masyarakat Papua, terutama dibidang Pendidikan dan kesehatan masyarakat serta pemberdayaan ekonomi.
Guna mengakomodir aspirasi tersebut, Sergius menggagas perlunya menggelar lokakarya tingkat nasional di Papua dengan meenghadirkan seluruh tokok masyarakat adat dan wakil pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi.
“Termasuk menghadirkan wakil pemerintah pusat. Melalui lokakarya tingkat nasional tersebut akan diketahui secara obyektif aspirasi yang diinginkan masyarakat Papua. Apakah menghendaki Otsus lanjut atau menghendaki keinginan lain. Apapun, Otsus harus berpihak pada kepentingan masyarakat Papua,’’ pungkas Sergius.
Seperti diketahui DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-Undang, pada 15 Juli tahun lalu. Salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.
Namun, Otsus Papua dinilai belum sesuai harapan. Sejumlah masyarakat menginginkan agar UU Otsus Papua dilakukan evaluasi secara menyeluruh.