SIDOARJO | lampumerah.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Trompoasri, Selasa (14/4/2026). Penutupan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) mengungkap tumpukan limbah industri dan domestik yang telah menggunung selama dua tahun terakhir.
Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa aktivitas pembuangan di lahan tersebut dihentikan total bagi pihak luar. “Kami tutup sampai manajemen desa siap. Fokus saat ini adalah memulihkan keasrian Desa Trompoasri melalui sistem pengelolaan yang baru,” ujar Arif di lokasi sidak.
Dalam tinjauan tersebut, DLHK didampingi oleh unsur TNI-Polri serta perangkat desa setempat. Arif menyebutkan, kondisi kumuh ini dipicu oleh absennya manajemen sampah yang memadai di tingkat desa. Sebagai solusi jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Mantan Kasun Bendungan Trompoasri, Rofiq, mengungkapkan bahwa mayoritas tumpukan sampah tersebut berupa limbah plastik sisa industri. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi asal perusahaan pembuang limbah tersebut.
“Kami berkoordinasi agar identifikasi sampah perusahaan ini jelas, sehingga pengelolaannya nanti bisa ditangani secara resmi melalui BUMDes,” jelas Rofiq. Ia menambahkan, selama ini terdapat warga lokal yang melakukan pemilahan mandiri di lokasi tersebut sebagai upaya pemberdayaan ekonomi kecil.
Di sisi lain, kondisi ini mengungkap masalah menahun terkait infrastruktur desa. Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengakui bahwa gedung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di desanya telah mangkrak selama hampir tiga tahun.
Fasilitas yang dibangun pada masa kepemimpinan sebelumnya tersebut belum bisa difungsikan karena ketiadaan alat pendukung dan kesulitan mencari tenaga pengelola. “Kendalanya adalah peralatan yang belum siap dan keterbatasan dana desa untuk operasional profesional,” ungkap Suyanto.
Dengan penutupan TPA liar ini, Pemerintah Desa Trompoasri kini didesak untuk segera membenahi infrastruktur TPST agar krisis sampah di wilayah tersebut tidak semakin mengancam kesehatan masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


