Terkait Dugaan Tahanan Kabur, Dijerat Dengan Pasal Pengerusakan Fasilitas Negara

Sidoarjo l Lampumerah.id – Ketiga Tahanan yang diduga kabur dari tahanan Polsek Balongbendo, Sidoarjo pada Minggu (28/11/2021) lalu, terpaksa harus lebih lama meringkuk di dalam jeruji besi.
Lantaran Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiganya dengan ancaman pengerusakan fasilitas negara.

“Tidak benar ada tahanan kabur. Terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dikonfirmasi jurnalis via sambungan telephone selulernya, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariono saat dihubungi Jurnalis terkait SPDP kasus dugaan 3 tahanan kabur itu mengatakan jika pihaknya memang benar menerima SPDP terhadap 3 orang tersangka itu.

“Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP,” ungkap Gatot Hariono.

Diberitakan sebelumnya, Ketiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam tersebut, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika, AW (33) warga Dusun  Penambangan 18 / 04 Desa  Penambangan Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara pencurian kawat dan kasusnya sudah P21 belum tahap 2.

Dan tahanan yang ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kec. Biboki Kab. Timor Tengah Utara Prov. NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, dan kasusnya masih proses penyidikan.

DDA (29), AW (33) & LNN (20) selain harus mempertanggung jawabkan kasus yang mereka perbuat hingga di penjara di Polsek Balongbendo, mereka juga harus mempertanggung jawabkan dan harus lebih lama meringkuk dalam penjara karena ulah mereka yang menjebol tembok tahanan Polsek Balongbendo hingga mereka bisa kabur dari ruang tahanan Polsek wilayah hukuk Polresta Sidoarjo itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru