Lamer | Jakarta – Muncul wacana, penerbitan SIM, STNK, BPKB bakal dialihkan ke Kemenhub. Dan, direaksi oleh Polri.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menuturkan, wacana itu mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
“Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?”
Hal itu terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas dan dibahas di DPR.
Di luar itu, Yusuf menilai, belum ada urgensi terkait pemindahan wewenang itu.
“Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?” tandas Kombes Pol Yusuf.
Ia menerangkan dalam mengkaji soal ini semua pihak terkait mesti melihat dan memiliki data empiris yang tepat.
“Sehingga apakah pemindahan wewenang itu tepat atau tidak, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan presisi. Termasuk alasannya apa,” kata Yusuf.
Menurutnya jika alasan pemindahan wewenang hanya karena alasan banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, maka mesti dilihat dan dikaji faktor-faktor penyebab kecelakaan.
“Jadi menurut saya, belum ada urgensinya memindahkan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari polisi,” kata Yusuf.
60% Kecelakaan, Pelakunya Tanpa SIM
Soal kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, mayoritas penyebabnya human error.
Dari data yang ada, sebanyak 60 persen jumlah pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM. Baik roda dua maupun roda empat.
“Untuk pelanggaran lalin dan pemicu kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak hampir 60 persennya dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM,” kata Yusuf, Jumat (7/2/2020) lalu.
Menurut Yusuf, pengendara pelanggar lalin dan pemicu kecelakaan yang tidak memiliki SIM itu sebagian memang tidak membuat SIM dan sebagian lagi tidak memperpanjang masa berlaku SIM nya.
“Padahal saat ini perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan online antarkota,” kata Yusuf.
Dari data ini Yusuf melihat bahwa kesadaran pengendara dalam berlalu lintas yang baik sejalan dengan kesadaran memperpanjang masa berlaku SIM yang mereka miliki.
Yusuf menjelaskan ada 4 faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pertama adalah human error atau faktor manusianya.
“Kedua karena faktor kendaraaan, mulai dari rem blong, pecah ban dan lainnya,” kata Yusuf.
Lalu ketiga, kata Yusuf, karena faktor jalan.
“Mulai dari jalan berlubang, tikungan tajam, kurangnya lampu jalan sampai ketiadaan rambu,” kata Yusuf
Dan faktor keempat katanya karena faktor alam.
“Yakni karena cuaca, kabut, hujan licin, petir dan lainnya,” tambah Yusuf.
Menurutnya meski tidak signifikan, human error adalah faktor yang paling dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Paling Berkesan
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusuf juga berkomentara soal dirinya yang akan dimutasi dan mendapat kenaikan pangkat.
Kombes Pol Yusuf akan naik pangkat menjadi Brigjen Pol dengan menjabat Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/385/II/KEP/2020 tertanggal 3 Februari 2020.
Surat ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri.
Kombes Yusuf mengaku bersyukur dengan mutasi ini dan berkomitmen akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Selama beberapa tahun menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Yusuf mengaku ada beberapa tugas dan hal yang membuatnya sangat terkesan.
“Yang paling berkesan yakni pengamanan Asian Games 2018 di Jakarta. Ini adalah event internasional,” tuturnya.
“Dengan kondisi lalin di Jakarta yang sangat macet, kami bisa memastikan target waktu 30 menit berangkatnya semua atlet yang bertanding, dari wisma ke setiap venue. Dan tak pernah ada yang terlambat. Semuanya sesuai target waktu,” imbuh Yusuf.
Sampai akhir gelaran Asian Games katanya tidak ada kontinten negara peserta yang mengeluhkan dan memprotes lamanya waktu tempuh atlet dari wisma ke setiap venue.
“Saat itu kami melakukan penutupan sementara di beberapa titik untuk memastikan atlet, yang berangkat ke venue tiba kurang dari 30 menit,” kata Yusuf.
Penerapan ETLE
Selain itu kata Yusuf untuk mengurangi kemacetan pihaknya mengusulkan libur sekolah dan akhirnya direspon Pemprov DKI dengan baik.
“Hal kedua yang terkesan, adalah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kami lakukan dan kami launching November 2018 lalu. Karena program ini dinilai berhasil menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di titik dimana ETLE dipasang,” katanya.
Ia menjelaskan sejak program ETLE dilaunching 1 November 2018 sampai Desember 2019, tempat dimana ETLE terpasang menjadi lebih tertib dan pelanggaran lalin turun 44 persen.
Atas apa yang dilakukannya ini Yusuf dikenal sebagai penggagas sekaligus eksekutor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. (*)