Warga Nigeria Gandeng Orang Indonesia, Selundupkan Ribuan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Bernilai Miliar

 

Surabaya/Lampumerah.id – Dengan menggunakan warga Indonesia, pria Nigeria berharap bisa mengelabui bisnis haramnya di Indonesia. Tapi berkat kesigapan Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika dari jaringan asal Malaysia pada Kamis (15/7/2021) pukul 19.30 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap ialah Rany Aswad,39, warga Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth,34, warga negara asing dari Nigeria.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari petugas bea cukai yang mencurigai sebuah paket hanya bertuliskan nomor telepon atas nama RA.

“Petugas bea cukai menghubungi Ditnarkoba Polda Jatim untuk menindaklanjuti paket tersebut kemudian melakukan controlled delivery,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).

Penyelidikan dilanjutkan dengan petugas yang mencoba menghubungi nomor yang tertera di paket. Namun, tidak ada jawaban.

Tak lama kemudian nomor tersebut membalas dengan sms menunjukkan alamatnya yang terletak di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan Ditnarkoba Polda Jatim berangkat menuju Jakarta untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka dengan membawa kiriman paket tersebut.

“Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi,” ujar dia.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K dari Malaysia menggunakan ekspedisi laut.

“Modusnya narkoba dimasukkan ke kaleng makanan di dalam kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian,” ungkap dia.

Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia.

“Kedua tersangka memiliki hubungan dekat, makanya dia (Idoko,red) memakai orang Indonesia membantu proses peredaran biar nyambung komunikasinya,” tandas Gatot.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru