WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama Covid-19

Lamer | Jakarta – COVID-19 merusak sosial ekonomi. Mulai Kamis (2/4/2020) hari ini, PT Angkasa Pura II, Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak kedatangan semua WNA (Warga Negara Asing) yang sedianya memberi pemasukan devisa.

Penolakan itu dilakukan menyusul diterbitkanbya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf menjelaskan mengenai mekanisme mengenai kebijakan ini.

Menurutnya, garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi.

“Kami lakukan screanning kepada para WNA yang datang ini,” ujar Anas kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soetta.

Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Ada 6 poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya,” ucapnya.

Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini. Cek kesehatan fisik juga dilakukan.

“Kalau tidak memenuhi persyarayan itu, ya terpaksa kami tidak berikan rekomendasi untuk masuk ke sini,” kata Anas.

Begitu pula dengan para WNA yang sudah terlanjur mendarat di Bandara Soetta. Jika tidak memenuhi 6 poin pengecualian dan persyaratan, pemerintah akan bertindak tegas.

“Terpaksa bagi mereka yang terlanjur ke sini mau pun transit, akan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui pemerintan Indonesia menyetop kedatangan WNA selama wabah corona.

Kebijakan itu diberlakukan mulai Kamis (2/4/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Termasuk di wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang menjelaskan:

Bahwa penerapan kebijakan tersebut telah dirapatkan oleh sejumlah pihak terkait pada hari ini.

“Mulai diterapkannya nanti malam pukul 00.00 WIB,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia.

“Bukan hanya kunjungan, tapi untuk transit juga,” ucapnya.

Kendati demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tersebut.

“Ada 6 poin pengecualian,” kata Febri.

Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.

“WNA yang berstatus tenanga bantuan dan dukungan medis dan pangan serta bekerja pada proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan masuk dengan memenuhi beberapa syarat,” ungkapnya.

Syarat tersebut di antaranya memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing – masing negara.

Dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

“Untuk teknisnya nanti Otoritas Bandara yang menangani bersama stakholder lainnya,” papar Febri.

Kini, di Bandara Soekarno Hatta, sejumlah Terminal tampak sepi. Terlebih di Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta.

Mulai dari area parkir terlihat lowong. Begitu juga di tempat kedatangan mau pun keberangkatan.

Sejumlah gate yang berada di dalamnya juga sepi calon penumpang.

Tapi masih ada beberapa WNA yang terlihat sedang menunggu proses pemulangan.

Misalnya, Santenun, WNA asal India. Dia tampak kebingungan ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Penerbangannya pada Rabu (1/4/2020) dibatalkan.

Ia berjalan menuju pusat pelayanan informasi. Di Airport Digital Lounge, Santenun dilayani oleh dua orang petugas wanita.

Kedua petugas itu pun mencoba memberikan penjelasan.

Setelah diberikan penjelasan, Santenun pun semakin diratapi kesedihan.

“Saya dari India,” ujarnya sedih. Ia hendak terbang ke Kuala Lumpur.

Namun penerbangannya itu dibatalkan.

“Tujuan ke Kuala Lumpur untuk transit. Kemudian ke India,” ucapnya.

Santenun mengatakan dirinya menggunakan maskapai Air Asia.

Bahkan sudah membeli tiket dengan menggunakan sistem online belum lama ini.

“Penerbangan dibatalkan tapi tidak ada komunikasi. Kalau seperti ini saya rugi, uang sudah hilang,” kata Santenun langsung bergegas pergi dari bandara.

Sejumlah penerbangan lainnya pun mengalami cancel.

Hal itu terpampang pada layar pusat informasi di Airport Digital Lounge.

Mulai dari tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Taipei , Hongkong dan lainnya.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang pun menjelaskan mengenai persoalan ini.

“Sebenarnya rute penerbangan tidak tutup. Masih beroperasi seperti biasanya,” ungkap Febri.

Namun sejumlah kendala kerap kali ditemui di lapangan.

Mulai dari sistem lockdown yang diterapkan oleh tujuan negara tersebut hingga masalah teknis yang dialami maskapai.

“Untuk maskapai Air Asia memang pada tanggal 1 April ini sudah menyatakan untuk berhenti beroperasi.

“Mungkin bagi calon penumpang yang sudah pesan tiket, nanti akan di-refund.

“Kami juga akan melalukan rekap berapa jumlah penerbangan yang dibatalkan hari ini,” papar Febri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *