2 Pelajar Terlibat Tarung Bebas Di Makassar Jadi Tersangka,Kena Wajib Lapor

Sulsel | Lampumerah.id – Polisi menetapkan 2 pelajar yang terlibat tarung bebas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka. Sedangkan 6 orang lain yang jadi penonton berstatus sebagai saksi.

Kedelapan orang yang sempat diamankan tersebut telah dipulangkan dari kantor polisi. Mereka dikenai wajib lapor.

“Kan sudah diamankan 8 orang dan 2 orang tersangka,” kata kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, saat dikonfirmasi ,Jumat (6/8/2021).

Kedua pelajar yang menjadi petarung tersebut berinisial RA dan MA. Sedangkan enam penonton yang ikut diamankan

Polisi masih menyelidiki pihak penyelenggara tarung bebas ini. Diduga penyelenggara tersebut masih berada di Makassar meski terus berpindah tempat.

“Masih lari dia, masih kabur. maksudnya dia pindah-pindah rumah itu, masih disini (Makassar),” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturahman mengatakan para tersangka tersebut dipulangkan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Jadinya wajib laporkan, ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Kompol Jamal pagi tadi.

Menurut Jamal, dua tersangka dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Lalu enam orang lainnya disebut masih sebagai saksi.

“Wajib lapornya dua kali dalam seminggu dengan pendampingan orang tua karena mereka kan rata-rata di bawah umur,” tutur Jamal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *