Bogor | Lampumerah.id – 2 dari 5 wartawan ‘bodrek’ alias gadungan yang berhasil diringkus Polres Bogor. Mereka kerap meresahkan warga karena seringkali memeras dan uang hasil perasnya mencapai Rp500 juta.
Terungkapnya wartawan bodrek tukang peras ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 23 September lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada korban yang merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.
Atas dasar laporan tersebut, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisal JS dan JN berhasil diringkus polisi.
“Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan. Kemudian kita dapati ada padanya id card (kartu identitas) wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum,” ujar Harun saat konfererensi pers pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan gadungan, Sabtu (2/10).
Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pemerasan selama 2 bulan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah 2 tahun melancarkan aksinya.
“Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” ungkapnya.
Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.