5 PDK Kosgoro Kabupaten Kota Gugat Dev Laksono

Jakarta I Lampumerah.id – Sidang pertama kasus gugatan terhadap Ketua PPK Kosgoro 1957 Dev Laksono dengan nomor perkara 281/ pdtg/ 2021/PN Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini ditunda. Penundaan sidang disampaikan Panitera Pengadilan, karena Pihak Tergugat –Dev Laksono–tidak juga nampak hadir.

Diruang sidang, Ketua PDK Kosgoro Nganjuk, Jawa Timur  Adi Wibowo selaku penggugat mengaku kecewa meskipun telah memprediksi Ketua PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes Cirebon, Dev Laksono tidak akan hadir pada sidang pertamanya selaku tergugat.

“Sudah kami perkirakan jika pada sidang pertama ini beliau (Dev Laksono) bakal tidak hadir. Baik Dev Laksono maupun pengacaranya, juga tidak hadir. Sehingga sidang dipastikan ditunda dan akan digelar lagi pada tanggal 15 April mendatang,’’ papar Adi Wibowo, Rabu,( 31/3/21)

Sebagai Ketua PDK Kosgoro Nganjuk sekaligus ketua pengacara penggugat, mewakili 5 PDK Kosgoro, diantaranya Kosgoro Kabupaten Ngajuk, Kosgoro Kabupaten dan Kota Kediri, Kosgoro Kota Madiun dan Kosgoro Kota Surabaya, Adi Wibowo tidak menampik Gelaran musyawarah besar Kosgoro Cirebon berbuah buntut konflik panjang.

Disesalkan Konflik muncul dipicu oleh keputusan papel Mubes Cirebon (6-9/3/2021) yang hanya memberikan hak suara kepada 34 Pengurus PDK Kosgoro Profinsi. Pembatasan hak suara itu melanggar pasal 32 AD/ART Kosgoro 1957, sehingga digugat?

“Sementara suara perwakilan PDK Kosgoro Kabupaten Kota tidak diberikan. Kami sudah mengingatkan Ini pelanggaran Pasal 32 AD/ART Organisasi. Bisa ditebak, Mubes Cirebon pun aklamasi memutuskan Dev Laksono sebagai Ketua PPK Pusat Kosgoro menggantikan Sang Ayahanda sendiri, Agung Laksono,’’ jelas Adi.

Jauh sebelum mubes digelar, kata Adi, sejumlah perwakilan PDK Kosgoro Jawa Timur sudah melayangkan dua kali protes melalui surat resmi terkait pembatasan utusan dan hak suara yang hanya diberikan kepada 34 perwakilan PDK Propinsi. Tapi mengapa Panpel Mubes Dev Laksono seperti sengaja mengabaikan dan tidak menanggapi?

“Kami sudah protes resmi sebelum dan saat Mubes. Tapi tidak ditanggapi. Padahal itu pelanggaran organisasi. Panpel hasil rapimnas seperti dengan sadar sengaja melanggar pasal 32 AD/ART Kosgoro 1957. Masak Ketua Panpel diketuai dia selaku Plt. lalu kemudian memilih dan mengangkat dirinya sendiri? Itu kan tidak etis dan menjadi sumber resisten permasalahanya? Karena tidak ditanggapi, ya terpaksa kami layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan,’’ tegas Adi. esa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *