6 Terlapor Diperiksa Polda Metro Jaya  

Jakarta | lampumerah.id –  Kasus pengosongan paksa disertai kekerasan oleh Pengembang Summarecon atas rumah (tenan) Agus Dharma Wijaya di Maxwell MXLA 028, Gading Serpong, pada Rabu,( 20/4/2022) berbuntut Panjang. Kustanto, Danru Sekuriti Maxwell salah seorang yang turut serta  terlibat dan menjadi salah satu pihak Terlapor, hari ini dipanggil penyidik Subnit 2 Harda Polda Metro Jaya.

Terkait pemanggilan tersebut, Kustanto seperti menghindar saat dikonfirmasi sejumlah awak media. ‘’Engga… engga… engga..bukan kapasitas saya….’’ kata Kustanto dengan ekpresi terkejut dan menolak memberikan keterangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2022).

Selain Kustanto, sesuai pernyataan penyidik, membenarkan jika hari ni ada enam orang dari pihak Terlapor wajib hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Akan tetapi Departemen Legal PT. Summarecon menyatakan belum siap sehingga meminta toleransi waktu hingga ditunda pada hari Senin, 13 Juni 2022.

Sejak terjadi peristiwa, Penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya telah bertindak cepat terkait  laporan Pihak Pelapor (korban) dengan nomor: LP: B/2189/ IV/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 29 April 2022. Terlapor (6 orang) diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Kuasa Hukum Pelapor Jalintar Simbolon, SH sangat mengapresiasi kinerja pihak penyidik dan berharap keadilan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya percaya profesionalisme Polri sebagai Panglima dan  ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Meski yang dihadapi adalah perusahaan sebesar Summarecon, saya yakin keadilan hukum itu ada. Terbukti KPK telah menetapkan Bos Summarecon menjadi Tersangka terkait kasus  suap Hartadi Suyuti,’’ ungkap nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *