Sidoarjo l Lampumerah.id – Puluhan korban yang mengaku jadi korban penipuan proyek apartemen PT Sipoa yang berlokasi di Desa Tambak Oso Kec. Waru, Sidoarjo, ramai-ramai mendatangi Mapolresta Sidoarjo Selasa (12/7/2022).
Mereka datang untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Samsul Huda Kordinator korban dugaan penipuan mengatakan perkara dugaan penipuan oleh PT. Sipoa sudah berjalan 8 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, mereka sejatinya telah menempuh berbagai usaha untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
“Kita sudah berusaha, untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik, namun sampai saat ini belum ada hasil,” katanya, Selasa (12/07/22).
Lanjut Samsul, pihaknya mendatangi Mapolresta Sidoarjo dengan maksud semua korban mendapatkan keadilan. Terkait perkara dugaan penipuan penjualan apartemen oleh PT. Sipoa.
“Kami hari ini datang ke sini bersama Siok, sebagai ketua paguyuban kami dengan harapan untuk mendapatkan keadilan bagi kami bisa terwujud,” terangnya.
Masih kata Samsul, para korban yang hadir tersebut menuntut agar pihak PT Sipoa mengembalikan uang yang sudah mereka setorkan. Uang itu merupakan uang cicilan yang seharusnya diwujudkan sebagai apartemen atau properti yang dijual pihak perusahaan.
“Tapi kami, tak kunjung mendapatkan kejelasan. Bahkan lahan yang awalnya bakal direalisasikan sebagai lahan properti dan kini statusnya bersengketa malah beberapa waktu lalu dijadikan lahan untuk drag race,” ujarnya.
Di sisi lain, ketua paguyuban korban itu, Tjandrawati Prajitno atau yang karib disapa Siok mengaku sedikitnya ada 700 orang yang menjadi korban perusahaan tersebut dan kini tergabung dalam paguyubannya. Dari 700 orang itu menurutnya total kerugian yang ditanggung seluruh nasabah sekira Rp 70 miliar.
“Ada beberapa berkas mulai dari draft legalitas, lalu flashdisk yang berisi fakta sirkuit drag race itu dan berkas tambahan lainnya. Termasuk juga surat kuasa dari korban,” ujarnya.
Ditanya terkait perkembangan kasusnya yang sempat dilaporkan melanggat UU ITE pencemaran nama baik, Siok mengaku membantah telah melakukan hal tersebut.
Siok menegaskan apa yang dia posting di laman instagram pribadinya merupakan fakta di lapangan, tidak mengada-ada atau bohong.
“Tentu itu bukan hoax, karena buktinya di lapangan sama yang dishare pihak Sipoa beda. Di lapangan proyeknya masih mangkrak. Bahkan dibuat untuk sirkuit drag race. Maka dari itu para korban ini meminta untuk uangnya dikembalikan,” pungkasnya.