Jakarta |lampumerah.id
Menanggapi pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Sekjen Induk Koprasi Tenaga Bongkar menyampaikan
” Ya Inkop(induk koperasi) berdasarkan data ada 110 koprasi TKBM di seluruh Indonesia,terdiri dari 4 koprasi pelabuhan kelas utama yaitu Pelabuhan Surabaya,Tj Priok,Belawan dan Makasar,dan sisanya berbagai kelas katagori pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih bergerak aktif dengan jumlah anggota 68.000 sekian para buruh nya belum anak istrinya, nah pencabutan SKB 2 dirjen dan 1 deputi, sesuai dengan hasil evaluasi spk 75% aksi birokrasi pelabuhan itu sudah di sepakati untuk di cabut.”terang Agoes Budiantio,Sekjen Inkop TKBM saat di temui di Kalibar, Jakarta Utara.(28/7/2022).
” ada 2 rekomendasi bidang yang menjysorotan tkbm ini terutama pencabutan SKB yang kedua alih kelola tkbm ke Pelindo atau PBM ini tentu saja kita counter sesuai dengan regulasi yang kita miliki itu juga di keluarkan oleh pemerintah kalau pemerintah menyatakan SKB mau di cabut kita tanyakan hari ini ada PP 7 th 2021 tentang perlindungan koprasi, menurut informasi nya PP yg di sayangi Pak Jokowi seharusnya koprasi satu-satunya koprasi di pelabuhan itu di lindungi kalau di cabut atau di sandingkan dengan perusahaan untuk melakukan kegiatan bongkar muat sama juga membuat koprasi akan di singkirkan,bagaimana nasib para buruh yang menggantungkan hidup nya dari pekerjaan bongkar muat di pelabuhan.”lanjutnya.
Ini Republik, di mana semua manusia punya hak yang sama bukan hanya para pembesar PBM di pelabuhan lah yang bisa duduk di sana,tapi kami para buruh bagaimana nasib nya?????
Kita telah lakukan banyak upaya untuk hal ini dari mulai berdiskusi,bertemu langsung dengan anggota DPD,DPRD sampai DPR RI bahkan kementrian dalam rangka ini lho kami bukan mengkambing hitamkan bahwa tinggi nya cos logistik penyebab nya adalah buruh,banyak stekholder lain, semua ini punya keterlibatan masing-masing,mari sama-sama kita koreksi yang jadi permasalahan kita perbaiki,untuk membenahi,menurunkan biaya cuma tidak harus serta Merta mengkambing hitamkan koprasi,kita sama-sama cari makan di Republik ini,kita tak mau juga orang asing yang akan duduki jadi tkbm di kampung kita,kita juga butuh makan.”sambungnya berapi-api.
Dikesempatan yang sama sekjen inkop pun menanggapi Soal dualisme koprasi di Marunda,di mana regulasi pelabuhan selama ini di gawangi oleh KSOP, sesuai aturan yang berlaku di sebuah pelabuhan hanya ada 1 koprasi yang beroprasi penyedia jasa bongkar yaitu koprasi yang berlegalitas dan telah mendapatkan rekomendasi.
“Heran kami ini kok aneh mengapa ada jawaban surat dari KSOP yang mempunyai regulasi tentang koperasi TKBM di pelabuhan Marunda,ini kita ambil sebuah sample dalam aturan tkbm itu, dalam peraturan nya , KSOP itu hanya ada 1 koprasi yaitu koprasi yang dapat rekomendasi dari KSOP yang Syah jadi koprasi di sana jangan ada lagi koprasi yang mengajukan kembali,ini lah seharusnya ada ketegasan kembali di sini tidak ada istilah dualisme,tidak di mungkinkan dualisme koprasi tkbm, jelas kami bisa menjadi penyedia pekerja jasa di tkbm itu adalah tkbm yang telah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi,ini harus bergerak cepat,kasian koprasi yang seharusnya bekerja ini malah tidak bisa beroperasional,nasib para buruh dan keluarganya bagaimana,Ini pun kita telah berupaya, melalui bersurat dan sebagainya menanyakan hal ini tapi apa bila belum ada titik temu yang baik maka para buruh ini akan lakukan unjuk rasa.”pungkas nya.