Akhir Pelarian Pelaku Pembacokan Gara-gara Wefi, Mendekam di Sel Jeruji Besi

Bekasi | Lampumerah.id  – Sempat viral seorang pelaku yang tega membacok tetangganya sendiri, pada 11 Oktober, mengakibatkan luka bacok dibagian kepala, akhirnya tertangkap di daerah Bebelan, oleh Kepolisian Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Medan, Sumatra Utara dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Polres Metro Bekasi.

Setelah dua minggu dari pelariannnya pelaku EM, kembali ke Bekasi, dan diketahui keberadaannya oleh petugas Kepolisian Polsek Cikarang Utara. Pelaku berhasil ditangkap dirumah kerabatnya didaerah Kecamatan Babelan.

Foto : tersangka berinisial EM

“Setelah melakukan pembacokan dia pelaku melarikan diri ke daerah Sumatera, lalu uangnya habis kembali lagi ke Bekasi, setelah di Bekasi pelaku bekerja sebagai supir tembak angkutan umum,”ungkap Kompol Mustakim saat pres release, Jumat (5/11/2021).

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Lasdo (38) ketidak sukaan pelaku dikerenakan korban tidak mengakui telah memakai Wifi milik pelaku.

“Pelaku kesal terhadap korban karena telah mengunakan Wifi milik pelaku tampa ijin,”jelasnya.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, menunjukan foto tersangka.

Lanjut Mustakim, kronologis pelaku mendatangi rumah korban mengunakan sepeda motor Honda Revo bernomor B. 3450 FMM, lalu mengeluarkan sebuah kampak dari jok motor mengancam dengan memukul pagar rumah milik korban sambil berteriak “Keluar kamu saya bacok”.

Korban yang berdiri diteras rumah langsung teriak “Maling, tolong, tolong” lalu pelaku membuka pagar rumah dan masuk kerumah korban, kemudian pelaku langsung membacok kepala korban.

“Pelaku membacok satu kali mengenai kepala sebelah kiri, setelah membacok pelaku langsung kabur dengan berlari sambil membawa kampak,”terang Mustakim.

Atas kejadian tersebut tersangka EM dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *