Gowa | Lampumerah.id – Dalam Press Release perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum SATPOL PP,pihak Kepolisian Polres Gowa,Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan salah satunya termasuk terduka pelaku tindakan penganiayaan,Jum’at,16-07-2021.
Terduka pelaku menyerahkan diriI ke penyidik pada kamis 15-07-2021 pukul 16.00 WITA dan dijemput di kantor SATPOL PP kemudian dibawa ke Polres Gowa selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik melakukan gelar perkara pertama pada Kamis 15-07- 2021 pukul 23,30 WITA dengan hasil penyilidikan tersebur kita tingkatkan kasus ini ke Penyidikan”,ungkap Kapolres.
“Pada hari Jum’at kemarin tanggal 16-07-2021 pukul 01.30 WITA Penyidik melakukan gelar perkara ke II peningkatan status sebagai tersangka”,Ucap Kapolres.
“Tersangka diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan oknum Satpol PP mengakui semua perbuatannya”,terangnya.
Menurut Kapolres,untuk penagkapan dan penahanan tersangka belum dilakukan disebabkan yang bersangkutan statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa dan saat ini tersangka msih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa suhubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya.
“Setelah proses pemeriksaan di Pemkab Gowa selesai selanjutnya Pemkab Gowa dalam hal ini Bupati Gowa akan menyerahkan tersangka ke pihak penyidik Polres Gowa untuk proses lebih lanjut”,lanjutnya.
Kepada awak Media,Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P,S.I.K.,M.H mengatakan, “Terkait kehamilan korban,belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit atu dokter,dan hal ini tidak masuk dalam materi pemeriksaan.
“Selanjutnya untuk proses penahanan akab dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh pihak Pemkab Gowa dalam hal ini adalah Bupati pasca pemberian sanksi terhadap tersangka”,Tutup Kapolres.