Akhirnya, Proyek Revitalisasi Monas Dilapor ke KPK

Lamer | Jakarta – Kejanggalan kontraktor pembangun revitalisasi Tugu Monas, dilaporkan ke KPK oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, Anggota DPRD Jakarta dari PSI, William Aditya, sudah mencurigai itu.

Akhirnya, DPW PSI DKI Jakarta melaporkan kontraktor pembangun Monas, PT Bahana Prima Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

Proyek ini senilai Rp 64,4 miliar. Ada di website lps.jakarta.go.id.

Kontraktor itu dilaporkan karena diduga asal-usul perusahaan itu tidak jelas. Sangat diragukan.

Anggota Advokasi PSI DKI Jakarta, Patriot Muslim mengatakan, persoalan alamat kantor perusahaan tersebut masih simpang siur.

Pihaknya saat mendatangi kedua kantor perusahaan itu di Jakarta, cenderung tidak merepresentasikan sebagai perusahaan yang memegang proyek besar.

Tim Advokasi PSI menyelidiki kantor PT Bahana Prima Nusantara.

Saat itu, PSI mendatangi kantor pelaksana proyek itu di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Jakarta Timur berdasarkan website lps.jakarta.go.id.

“Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman,” kata Patriot berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (23/1/2020).

Dalam investigasi itu, terkuak PT Bahana Prima Nusantara menyewa ‘kantor virtual’ di lokasi kumuh tersebut.

Namun, berdasarkan kabar lain, kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

Setelah kembali ditelusuri, malah tidak ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.

“Persoalan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat yang sebenarnya?”

“Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk pelanggaran,” tuturnya.

Karena alamat yang tidak jelas, Patriot menilai patut diduga perusahaan ini dalah ‘perusahaan bendera’ alias perusahaan pinjaman untuk mendapatkan proyek.

Jika benar kontraktor adalah perusahaan bendera, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas pelaksanaan kontrak proyek ini, apakah sudah sesuai hukum atau berpotensi merugikan negara.

“Bisa jadi PT Bahana Prima Nusantara adalah semacam perusahaan kertas atau paper company yang tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan.”

“Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktek subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat,” jelasnya.

Karena itulah, PSI melaporkan hal ini kepada KPK untuk mengadvokasi isu yang berkembang luas di publik.

Harapannya, KPK dapat menjernihkan dan memperjelas isu ini.

“Sejak awal PSI menyatakan siap kawal uang rakyat. Sekarang di depan mata, lagi-lagi akrobat anggaran dipertunjukkan.”

“PSI mendesak KPK segera bertindak. Uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan seperti ini,” tegasnya.

Ternyata Belum Dapat Izin

Sementara, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2020) mengatakan:

“Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin.”

Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana,” tutur Setya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

“Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana.”

“Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan,” tuturnya.

Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.

“Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi,” paparnya.

Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.

Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.

Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.

Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.

Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².

Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.

Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *