Surabaya – Lampumerah.id | Bagi pengusaha, berhasil atau gagal dalam satu usaha itu hal biasa. Rupanya hukum kausa ini tidak berlaku bagi Ayub Paulus (55th) yang berprinsip setiap usaha atau investasinya harus mendapat untung. Alih alih berharap dapat untung, prinsip yang dipegang teguh oleh warga Pondok Maritim, Surabaya itu kali ini membuat dirinya bisa berurusan dengan pihak polisi.
Pasalnya, Ayub mengancam dan memaksa rekan kerja samanya untuk mengganti semua kerugian setelah dianggap gagal. Baik melalui seluler maupun melalui aplikasi WA. Belakangan diketahui Ayub dan Eko alias EE mengikat perjanjian Kerjasama Pembiayaan secara tertulis atas sebidang tanah ex gendom di Jl. Banyu Urib Raya No, 119, Surabaya pada 30 September 2020.
Setelah memastikan keabsahan surat, Ayub pun berkenan mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 5jt dengan kompensasi “jika berhasil” akan mendapat separoh bagian dari tanah ex gendom seluas 468 m2 yang diperoleh EE pada tahun 2015 dari hibah/ pemberian M. Samarudin Toyib. Seorang pengusaha, kini sudah almarhum. Dalam perjanjian 2 halaman itu tidak memuat perihal kompensasi jika gagal.
Tak lama berselang, setelah diurus EE melalui Kelurahan setempat, belakang diketahui tanah dimaksud ternyata tidak bisa dimohon lagi karena sudah dipindah tangankan resmi dari M. Samarudin Toyib langsung ke Ayub Paulus dibuktikan dengan Akte Peralihan Hak. EE pun dibuat terkejut. Dalam benak EE ternyata Ayub diam-diam membuat perjajian tanpa sepengetahuan dirinya. Sebagai niat baik, EE pun mengaku telah mengembalikan separoh dari uang yang diterima dari Ayub Paulus.
Selanjutnya Ayub kembali melanjutkan pengurusan tanah dimaksud sendiri tanpa melibatkan EE. Dari update tanah, ternyata, data update sudah dikuasai resmi oleh sebuah badan hukum resmi dan berdiri sebuah dealer Yamaha. Tentu membuat Ayub jengkel. Bayangan kerugian sudah diubun ubun kepala. Kegaduhan tak terhindarkan, setelah Ayub pada Kamis (17/12/21) mendatangi rumah EE dengan membawa serta Mudrik, yang disebutnya sebagai anggota satgas anti mafia tanah.
“Pokoknya Pak Eko harus mengganti semua kerugian dan investasi saya beserta keuntungan yang gagal, lima puluh juta (Rp. 50 juta). Sekarang juga!!! Kalau tidak Pak EE harus ikut kentor polisi karena kasusnya sudah dilaporkann ke pihak polisi,’’ bentak Ayub dengan keras dan menggebrak meja sehingga didengar oleh semua penghuni rumah, termasuk tetangga dekat lantaran kaget.
Akibat bentakan keras Ayub membuat Istri EE, anak beserta menantunya yang tidak tahu menahu perihal permasalahan Sang Suami pun dibuat ketakutan hingga terdiam. Niat Ayub mengancam dan menakuti EE memang berhasil. Setidaknya sudah membuat depresi EE hingga menyanggupi dengan toleransi waktum satu minggu. Akan tetapi Ayub menolak dan tetap meminta ganti kerugian pada EE hari itu juga setidaknya dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan ganti rugi, saat itu juga.
“Tidak bisa! Karena saya sudah jengkel dan merasa tertipu dengan modal kertas foto kopian anda yang tidak bisa dibuktikan. Hanya PHP dan omong kosong. Urusanya sudah dengan Satgas Anti Mafia Tanah,’’ bentak Ayub lagi, tidak kalah kerasnya dengan tangan menggebrak pintu, brakk.”
Bentakan itu didengar oleh ES, adik sepupu EE yang kebetulan berkunjung. Mencermati permasalahan yang sempat membuat gaduh warga, ancaman dan pemerasan Ayub dengan membawa seorang baking apparat, mengaku dari Satgas Anti Mafia Tanah dari Polda Jatim dinilai ES sudah merupakan perbuatan yang tidak patut.
“Satgas Anti Mafia Tanah itu aparat hukum. Tentu mengetahui domain dan kode etiknya. Tidak mungkin mau diglandang sekedar sebagai baking untuk sekedar menakuti orang. Resikonya melanggar hukum dan bisa dipecat. Apalagi kasusnya wanprestasi (perdata), bukan penipuan (pidana) jual beli dan kerugianya hanya Rp. 2,5 juta. Kok maksa minta ganti rugi Rp. 50 juta. Apa bukan pemerasan namanya?’’ papar ES.
Atas ancaman dan pemerasan Ayub Paulus, setelah gagal berharap dapat bagian tanah bermodal hanya Rp. 2,5 juta, diduga telah melanggar pasal 369 KUHP, maka EE berniat melaporkan Ayub ke pihak kepolisian Polsekta Sawahan, Surabaya. Namun dilarang oleh Istri dan anaknya.
“Pihak keluarga mengiklaskan perlakuan Ayub pada kami yang masih ada hubungan kerabat dari istri adik saya, Kamis Kemarin. Dengan harapan permasalahan dianggap selesai. Namun jika yang bersangkutan nanti kembali melakukan hal yang sama, terpaksa dengan saksi dan bukti yang ada, kami akan buat laporan ke polisi,’’pungkas EE, sambal menarik nafas dalam.