Jakarta |lampumerah.id
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara (AMLN) melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kementerian ESDM segera memeriksa IUP OP yang digunakan Tan Paulin yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. Selain itu, massa aksi juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan Pemeriksaan di lapangan semua berkas IUP yang digunakan untuk mengangkut Batu Bara.
“Tan Paulin tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi IUP OP yang dimiliki tetapi mengambil batu bara di lokasi ilegal atau koridor dan meminjam dokumen dari pemilik IUP yang lain agar seolah olah legal,” kata Yeriko sebagai koordinator aksi di depan Kementerian ESDM, Kamis (24/3/2022).
Padahal, sambung Yeriko, dalam rapat yang dilakukan oleh DPR RI saat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan. Mereka menyebutkan banyak terjadi pertambangan ilegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita itu bernama Tan Paulin.
“Dalam rapat tersebut dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut. Aktivitas pertambangan yang dilakukan olah Tan Paulin nyatanya adalah aktivitas ilegal dimana Tan Paulin memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan,” tegas Yeriko.
Menurut Yeriko, dari hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin. Yeriko mengatakan, sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun berasal dari lokasi yang tidak berizin atau ilegal.
Selain dengan modus ‘Pinjam dokumen’ dan ‘Dokumen Terbang’. Tan Paulin juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.
“Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin untuk memuluskan kegiatan bisnisnya,” ujar Yeriko.
Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor.
Dari hasil temuan-temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin, kami dari Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara meminta kepada Bapak Menteri untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami juga menghimbau bahwa Bapak Menteri tidak usah takut dengan oknum-oknum yang coba melindungi Tan Paulin karena kami mahasiswa ada bersama Pak Menteri.
“Dirjen Minerba sampai sekarang tidak bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Kami mencurigai bahwa Dirjen Minerba main mata dengan Tan Paulin sang Ratu Koridor agar memuluskan segala bentuk perizinan untuk sang Ratu koridor,” pungkas Yeriko.