Kupang | Lampumerah.id – Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, VRT alias Vera (20) tega membunuh janin yang dikandungnya dengan meneguk ramuan tradisional.
Vera tidak bertindak sendiri. Dia dibantu YT, warga Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Vera dan YT sudah diciduk anggota Polres TTS dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah YT pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 Wita.
Potongan tangan bayi itu pertama kali ditemukan MS (20), anak YT. Semula, MS mengira ikan mati. Lokasi penemuan potongan tangan bayi berjarak sekitar 50 meter dari rumah MS.
“Saya dalam perjalanan menuju lapangan bola. Saya melintas di pinggir saluran air (got) dan melihat benda mengkilap di dalam air. Awalnya saya pikir itu ikan mati, tapi setelah saya pegang dan lihat baik-baik, ternyata itu merupakan potongan tangan bayi manusia,” ujar MS
Dihantui rasa takut, MS kemudian memberitahu penemuan potongan tangan bayi kepada temannya AN.
MS dan AN kemudian mengangkat potongan tangan bayi lalu difoto. “Saya kaget bercampur takut ketika mengetahui jika itu potongan tangan bayi. Saya dan teman langsung melaporkan hal tersebut kepada warga, kemudian melapor kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Anggota Reskrim Polres TTS menindaklanjuti laporan itu dengan turun ke lokasi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
“Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah. Setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi,” kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdi Ibrahim melalui pesan WhatsApp, Minggu 27 Juni 2021.
Selanjutnya polisi mengamankan YT yang diduga membantu menggugurkan kandungan Vera. Upaya aborsi dilakukan di kediaman YT, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Jumat 19 Juni 2021.
Kepada polisi, YT mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut pasiennya bernama Vera, warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
YT membantu melakukan aborsi terhadap kandungan Vera. Dia memberikan ramuan tradisional dan mengurut perut Vera untuk mengugurkan kandungan berusia sekitar 8 bulan.
“Saya kasih minum dia air rebusan daun kelor dan daun fua’koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut,” ungkapnya.
YT menuturkan, Vera datang ke kediamannya dengan menumpang travel pada tanggal 17 Juni 2021. Vera nginap selama tiga hari di rumahnya, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
Setelah tiga hari minum air rebusan daun kelor dicampur daun fua’koti, Vera mulai merasakan sakit perut.
YT meminta Vera berbaring di atas tempat tidur, selanjutnya diurut. Vera diminta berbaring dalam posisi seperti orang mau melahirkan dengan kedua kaki dikangkang.
Pada tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 Wita, bayi berjenis kelamin laki-laki lahir. “Bayi itu awalnya keluar masih hidup. Tapi hanya bertahan sekian detik lalu meninggal dunia,” ujar YT.
Mengetahui bayi telah meninggal, YT lalu mengubur jasad bayi di samping rumahnya. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, YT mengantar Vera ke Terminal Haumeni untuk naik bus pulang Kupang.
Selanjutnya pada Rabu 23 Juni 2021, Kasat Reskrim Polres TTS Mahdi Ibrahim memimpin tim Reskrim ke Kupang. Polisi mengamankan Vera selanjutnya dibawa ke Mapolres TTS.
Menurut Mahdi, YT dan Vera telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini kita tahan keduanya guna proses hukum selanjutnya,” ujar Mahdi.
Vera dan YT dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 248 Ayat 1 KUHP sub Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
Anak sulung YT, FS mengungkapkan, ibunya terpaksa membantu aborsi agar bisa melunasi tunggakan kosnya. FS kuliah di Kupang dan tinggal di kos milik orang tua Vera.
“Mama mau lakukan itu karena terpaksa. Kalau mama tidak lakukan maka saya yang harus keluar dari kos milik orang tua Vera. Karena saya sudah tunggak membayar uang kos selama empat bulan. Totalnya Rp 1,1 juta,” kata FS.
Mahasiswi semester 8 ini menjelaskan bahwa keluarga mereka kategori kurang mampu. Ibunya hanya seorang ibu rumah tangga, sedangkan ayahnya bekerja serabutan. Kadang menjadi tukang ojek, tukang dan petani sehingga penghasilannya tidak tetap.
Menurut FS, orang tua Vera pernah menghubungi ibunya meminta bantuan untuk melakukan aborsi kandungan anaknya.
“Mereka bilang ke mama, kalau tidak bantu, ya saya harus keluar dari kos sudah. Posisi saat itu orang tua juga tidak ada uang untuk bayar kos,” tutur FS.
FS mengaku mengetahui kehamilan Vera namun tidak tahu jika Vera meminta ibunya membantu melakukan aborsi.
“Vera dengan dia punya pacar sudah sempat ketemu dengan mama di Oesao. Setelah itu, Vera dengan dia punya pacar pernah datang di rumah sekitar tanggal 13 Juni. Mereka hanya singga lalu kembali ke Kupang. Sebelum tanggal 17 Juni, Vera datang sendiri untuk melakukan aborsi,” terang FS.
Suami YT, BS membenarkan pihaknya mengalami kesulitan uang untuk membayar kos anaknya. Apalagi sebentar lagi anaknya FS harus melakukan kuliah kerja nyata (KKN).
“Kos anak saya memang belum bayar empat bulan. Kami belum ada uang,” ujarnya.
BS mengaku kaget ketika rumahnya didatangi beberapa anggota polisi, Senin 21 Juni 2021 siang. Dia semakin kaget saat mengetahui kedatangan polisi untuk megamankan istrinya.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau istri saya sudah melakukan aborsi kandungan FRT. Makanya ketika pihak kepolisian datang ke rumah untuk mengamankan istri saya, saya benar-benar kaget,” kata BS.
Dia membenarkan bahwa pada tanggal 17 Juni FRT alias Vera datang ke rumahnya di Desa Oinlasi. Vera menginap selama dua malam.
Vera tidur bersama istrinya YT, sedangkan BS mengungsi sementara di rumah tua yang berada tak jauh dari rumah barunya itu.
“Saya tidak tahu mereka dua buat apa. Saya benar-benar tidak tahu. Pagi sampai sore saya kerja serabutan, pulang malam tidur di rumah tua di bagian atas. Saya benar-benar tidak tahu kalau ternyata Vera datang untuk lakukan aborsi,” ujar BS.
Bayi Vera hasil aborsi berjenis kelamin pria. Jenazah bayi dikubur di samping rumah, berjarak sekitar 5 meter dari rumah BS. Saat ini kubur bayi malang tersebut sudah ditandai dengan batu.