Foto: Istimewa
Kapolres AKBP Mohammad Nur Azis, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).
GRESIK | lampumerah.id – Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ritual pernikahan antara manusia dengan kambing, Polres Gresik akhirnya secara resmi menetapkan empat orang tersangka utama.
Ke empat tersangka utama itu, adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), Arif Syaifullah (AS), Syaiful Arif (SA) dan Sutrisno (S) alias Krisna.
Satu di antara tersangka itu, Nur Hudi Didin Arianto atau yang akrab disapa Gus Hudi, sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem
“Setelah gelar perkara, kita tetapkan 4 tersangka utama. Yaitu AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).
Nur Azis menegaskan, ke empatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten, tersangka SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro.
Salam kasus ini, ke empat tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda. Gus Hudi sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat. Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai penghulu
Saat ditanya kemungkinan ada penambahan tersangka, kapplres mengatakan penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.
“Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya, karena penyidikan akan terus dikembangkan,” imbuhnya.
Setelah menetapkan tersangka, ujar Kapolres, polisi akan melakukan priaes lanjutan dan kemungkinan melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri belum bisa dimintai keteranganya terkait keputusan kepolisian, karena belum bisa dihubungi melalui ponselnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan nyeleneh antara laki-laki bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Minggu (5/6).
Proses pernikahan yang menggunakan cara Islami tersebut, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem And Munir, serta pihak penyelenggara acara Nur hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’. (san)