Medan | Lampumerah.id – Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap anggota Sabhara Polres Dairi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya pemakai, polisi berinisial Bripka SP itu juga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Bripka SP dilakukan di sebuah indekos di Dusun Kampung Karo, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Senin (21/6) malam.
Bripka SP ditangkap bersama dua pria berinisial AS, JS serta satu orang perempuan berinisial MA.
Keempat orang itu diamankan dari kamar nomor 3 dan 7 dan langsung diboyong ke Mapolda Sumut.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh membenarkan adanya penangkapan terhadap Bripka SP.
Dia menyebutkan kalau Bripka ditangkap disebuah kos-kosan.
“Iya betul ketangkap.Karena langsung dibawa ke Polda Sumut itu. Gak bisa kami merilisnya,” kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Untuk jumlah keseluruhan Donny belum bisa menjelaskan secara rinci karena yang menangani bukan polres Dairi.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh, Bripka SP juga menjadi pengedar narkoba.
“Barang bukti narkoba dan ekstasi. Tetapi nanti coba di konfirmasi ke Polda Sumut. Soalnya mereka yang menangkap. Kalau 25 gram keatas yang ketangkap udah pengedar itu,” Ucapnya.
Untuk proses hukum Donny menyerahkan seluruhnya ke Polda Sumut. Sebab barang bukti diatas dari 5 gram.
“Tapi kalau dia dibawa 5 gram masih bisa di rehabilitasi. Pemakai,” tutupnya.