Anji Kerap Komsumsi Ganja Di Studio Saat Rekaman.

Jakarta | Lampumerah.id – Hasil pemeriksaan intensif Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap musisi ternama Anji Eks Drive yang sebelumya tertangkap Kasus ganja, diketahui Anji mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Namun, Anji mengaku jarang-jarang mengonsumsi ganja, hanya karena ada kesibukan seperti rekaman, barulah Anji menegaskan dan konsumsi ganja agar rilex.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan, pengakuan Anji sudah dua kali memesan dan komsumsi ganja sejak September.

“Pengakuan dari yang bersangkutan sejak September 2020. Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini. jadi memang menurut pengakuannya baru dua kali,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Dalam hal ini Ady mengatakan Anji, tidak sering mengonsumsi barang haram tersebut.

“Tidak rutin setiap hari,” ujarnya.

Ady mengungkapkan Anji mengonsumsi ganja di studionya di kawasan Cibubur. Di Studio tersebut, pemeriksaan saksi Saksi juga diketahui Anji konsumsi ganja lantaran Anji merasa Studionya tersebut dirasa aman olehnya

“Iya studio, yang bersangkutan makai di situ mungkin ada beberapa tempat yang menurut yang bersangkutan aman begitu ya. mungkin juga yang di Bandung,” ujarnya.

Sementra hasil pemeriksaan intensif diketahui Anji mendapatkan ganja dengan cara membelinya secara online dari sebuah situs luar negeri.

“Kemudian dari penangkapan tersebut, kita mengambil keterangan. Menurut yang bersangkutan, mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com,” ujarnya.

Dalam proses pemesanan ganja melakui sebuah website tersebut, Anji memakai identitas orang lain agar bisa mendapatkan ganja.

“Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat, yaitu megamarijuanastore.com, Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki ID. Nah, ID didapat dari seseorang yang sekarang masih DPO,” ujarnya.

Dalam kasus ini Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru