Lamer | Jakarta – Singapura sudah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari kuning jadi oranye.
Sedangkan, pemerintah Indonesia menaikkan status peringatan perjalanan ke Singapura jadi kuning.
Maka, kini Singapura jadi negara yang diwaspadai penularan virus Corona.
Tapi, Kementerian Luar Negeri RI belum melarang WNI ke Singapura. Hanya memberikan peringatan, WNI yang ke Singapura agar waspada.
Statement Kemenlu RI dalam situs Safe Travel, seperti dilansir Lamer, Senin (10/2/2020) menyatakan:
“Merespon perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning.”
Pemerintah mengimbau supaya WNI menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.
Sampai saat ini dilaporkan ada 40 orang yang terinfeksi virus corona di Singapura. Salah satunya adalah seorang WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
WNI tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura.
Pada 7 Februari lalu, Kementerian Kesehatan Singapura telah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi warna oranye.
Penetapan ini berdasarkan bertambahnya orang yang terinfeksi virus Corona di Singapura.
Beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya, dan pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke China.
Dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye, wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV) telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya oleh pemerintah Singapura. (*)