Bacok Pengendara Motor di Depok, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Jakarta | Lamlumerah.id – Penyidik dari Unit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial RW dan AW.

“Kami amankan RW alias T ini yang membacok korban di bagian punggung, AW ini yang membacok di lengan kiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/10).

Yusri menyebut saat itu, pelaku bertiga memepet motor yang dikendarai korban dan saat itu juga langsung melakukan pembacokan.

“Modusnya dipepet tanpa ada basa-basi pelaku turun membacok di beberapa tempat di tubuh korban, ada empat titik bacokan dari tiga pelaku,” kata Yusri.

Setelah korban jatuh, ketiga pelaku mulai mengambil HP milik korban.

“Pada saat itu korban berupaya mempertahankan motornya, HP sempat diambil, korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan,” kata Yusri.

Atas kejadian ini, korban langung membuat laporan ke polisi.

Tim Opsnal Unit 5 Resmob melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 5 AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika melakukan penangkapan kepada dua tersangka pada hari Senin, 11 September 2021 jam 03.00 WIB.

Sementara satu pelau lagi berinial BJ masuk dalam DPO dan kini dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *