Sidoarjo l lampumerah.id – Perkara Kematian Balita berinisial FE (3) ditempat kost Desa Masangan Kulon RT 04 RW 02 Sukodono, Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Polisi menetapkan Pasutri Bambang Supriyono (49) dan Sriyati Indayani (44) warga Surabaya sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Pasutri tersebut mengaku kesal pada balita berinisial FE, lantaran gajinya dalam mengasuh FE tak sesuai perjanjian. Selain itu korban FE juga sering berak disembarang tempat.
“Sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran perbulan itu nggak sesuai dan sering molor,” kata Sriyati di depan petugas, Rabu (31/05/23).
Lantaran gaji dan berak sembarangan itulah pasutri tersebut melampiaskan kekesalannya ke korban. Kedua pelaku merasa bahwa, orang tua kandung bayi yang tidak jelas keberadaan dan identitasnya itu menjadi satu kesempatan baginya untuk leluasa menganiaya korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa korban yang masih berusia 3 tahun tersebut disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.
“Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,” ungkapnya.
Dari TKP, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban yaitu gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat lantai.
“Dari hasil autopsi terungkap bahwa penyebab kematian balita tersebut adalah perdarahan selaput laba- laba otak sehingga korban mati lemas,” paparnya.
Selain pendarahan pada otak, ditubuh korban FE terdapat banyak luka memar di sekujur tubuh dan luka yang sudah mengering, terhitung lebih dari 30 luka memar pada tubuh korban.
“Ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, kaki, tangan, perut. Korban meninggal dunia karena pendarahan yang ada di kepala,” ungkapnya.
akibat ulahnya kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.