Bangunan Tak Sesuai Peruntukkan, Komisi A Panggil Dinas Penerbit Izin

 

Surabaya|Lampumerah.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali mendapat laporan warga terkait adanya ketidaksesuaian ijin resmi peruntukan bangunan, dan jam operasional rumah-rumah usaha di Kota Surabaya. Dewan pun langsung memanggil Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menerbitkan izin Pemkot Surabaya, Senin, (24/5/2021) guna evaluasi.

Sekretaris Komisi A Budi Leksono mengungkapkan, evaluasi perizinan tempat-tempat usaha menjadi tugas DPRD Kota Surabaya. Baru-baru ini, legislator PDI Perjuangan ini kembali mendapati temuan di lapangan seperti penerbitan perizinan toko-toko modern, pergudangan dan tempat usaha lainnya tidak sesuai data yuridis dengan data fisik dilapangan.

“Sejumlah tempat usaha perizinannya rumah usaha, tapi kenyataannya fisiknya gudang. Kami minta ketegasan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Pemerintah jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi dampak kepada warga juga harus diperhatikan,” tegas Budi Leksono, Senin (24/05/2021).

Menurut Bulek sapaan akrabnya ini, bentuk evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD penerbit izin bertujuan berkolaborasi untuk mengalokasikan anggaran agar sumber daya manusia ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.

“Karena selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar ketemu solusi ke depannya,” terang dia.

Oleh karena itu, Komisi A juga meminta kepada OPD-OPD penerbit izin agar melakukan kajian-kajian lebih teliti agar tidak mudah menerbitkan izin bagi investor tersebut.

“Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Selatan Jaya II. Jika dari awal dengan tegas pemkot menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Aktivitas kendaraan berat yang berlalu-lalang melintas di sana sangat menganggu warga sekitar,” ungkap dia.

Sementara itu, Kadisperindag Surabaya Wiwiek Widiyati menyampaikan, pihaknya banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dia berjanji akan menjadikannya bagian evaluasi Disperindag Surabaya.

“Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi tracing kita. Tantu akan optimalisasi langkah kita kembali,” pungkasnya. (Phk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru