Palu | Lampumerah.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LL (37), ditangkap personel Polres Palu karena ketahuan mencuri Handphone di Jalan Bayam, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (1/10). Aksinya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, LL merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Aksi pencurian itu terekam CCTV.
Berbekalkan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. LL ditangkap saat berada di hunian sementara (huntara) Palupi.
“Setelah kami selidiki, LL sedang berada di huntara di Kelurahan Palupi siang tadi, dan langsung kami bekuk,” kata Kapolres Palu.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada Polisi. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti dua unit handphone dan satu dompet berisi STNK, kartu ATM, SIM dan kartu Mahasiswa.
Dari hasil interogasi, IRT tersebut pernah melakukan aksi pencurian dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dan bebas pada bulan Juli 2021 lalu.
“Setelah kami interogasi, wanita ini adalah residivis kasus yang sama yakni pencurian,” ujar Bayu.